Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menuding ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah melanggar peraturan lantaran tiba-tiba saja mengagendakan rapat paripurna membahas interpelasi Formula E. Rapat paripurna itu sedianya segera digelar pada Selasa (27/9/2021) besok.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengaku paripurna interpelasi Formula E itu menabrak peraturan lantaran pada Bamus digelar sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo tidak mengutarakan hal itu.
"Di dalam rapat bamus yang dibuat undangannya oleh ketua tuh enggak ada menentukan jadwal agenda paripurna interpelasi. Berarti kalau memang muncul, itu berarti menyalahi tata tertib," kata Achmad Yani ketika dikonfirmasi Populis.id, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Paripurna Interpelasi Anies Digelar Besok, Gerindra Ngomel-ngomel: Ngebet Banget, Kebelet Apa Sih?
Achmad Yani menegaskan, dalam rapat Bamus sebelumnya anggota dewan yang hadir mulanya tidak membahas interpelasi Formula E. Mereka membahas berbagai program lain, salah satunya adalah soal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) KUA- PPAS.
Namun, dalam rapat itu, lanjut Achmad Yani, Fraksi PDIP tiba-tiba saja mengusulkan rapat paripurna interpelasi Formula E. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi yang juga politisi PDIP, kata Achmad Yani, langsung menyepakati usulan tersebut.
"Ternyata di rapat bamus itu, ada peserta bamus mereka mengusulkan jadwal paripurna interpelasi dan main diketok aja oleh ketua. Harusnya, kalau enggak ada, itu enggak bisa diputuskan. Usulan jadwal paripurna interpelasi harus dibuat surat lagi, dijadwalkan bamus lagi," tuturnya.
Lebih lanjut Achmad Yani, sekarang ini pihaknya juga belum mendapatkan undangan dari pimpinan dewan untuk menghadiri rapat paripurna Formula E besok.
"Kan undangannya belum tentu keluar. Jadi prosesnya setiap melaksanakan paripurna, setelah dibamuskan itu bikin undangan paripurna yang harus disetujui pimpinan. Selain ketua, minimal ada dua wakil ketua yang tanda tangan. Jadi, kalau dua wakil enggak tanda tangan ya enggak bisa digelar," tandasnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
- Kecewa Pembatas Jalur Sepeda Dicopot, B2W Bakal Gugat Dishub DKI
- Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
- Deretan Julukan Unik Para Legenda Bulu Tangkis Dunia, Ada yang Diberi Nama Si Tangan Petir
- Fenomena SCBD, MRT Jakarta Kerahkan Tim Patroli di Dukuh Atas
- Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
- Hadapi Aksi Ojol 20 Mei, Pengamat: Pemerintah Perlu Buat Aplikasi Sendiri!
- Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite
- KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok
- Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi
- Menang Tender BPJS Kesehatan, Emiten Telekomunikasi JAST Optimis Bisa Dongkrak Pendapatan
- Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya
- KPK Buka Suara Terkait Penggeledahan Rumah Firli Bahuri
- Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Gibran Sebut Akan Libatkan UMKM dan Orang Tua Murid
- Harga Emas Kembali Naik, Investor Soroti Kian Panasnya Konflik Rusia
- Kunjungan Resmi ke Thailand, Presiden Prabowo akan Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
- Sambut Tim Verifikator KKS Nasional, Mas Dhito: Semoga Kabupaten Kediri Betul
- Negosiasi Perang Dagang, Trump Tak Akan Segan Naikkan Tarif Jika Tak Ada Itikad Baik
- Pemerintah Pusat Mau Perpanjang PPKM Darurat, Anies Menolak?
- Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo