Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang ada dugaan kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," kata Dedi.
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8). Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.
Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo. Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.
Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.
Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari Kamis (15/9). Namun, pembacaan putusan sidang ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada hari Senin (26/9). Demikian pula, untuk sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu karena tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice.
Dari tujuh orang, menjalani sidang sebanyak empat orang, sisanya tiga orang belum disidang.
Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan.
Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH. Menurut dia, tidak dituntaskannya sidang KKEP terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat dalam kasus "Sambogate" diartikan Polri seolah mengulur-ulur waktu dan memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.
"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang.
(责任编辑:时尚)
- ·Hari Ini Jokowi Lakukan Lawatan Singkat ke Singapura dan Malaysia, Bahas Beberapa Hal Penting
- ·Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- ·Copot Baliho Garbi, Pemkot Depok Berlagak Otoriter
- ·FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB
- ·Rahasia Marsha Timothy Tetap Awet Muda di Usia 40
- ·Warga Purwakarta Antusias Hadiri Roadshow Gapai Kemuliaan
- ·Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place
- ·Perkara PLTU Riau
- ·Maksud Hati Bela Habieb Rizieq, Anggota FPI Dibekuk Polisi
- ·TKD Prabowo
- ·Ada yang Main Kucing
- ·Tukin ASN Naik 80%, Gus Halim: Segera Sampaikan Kabar Ini ke Istri
- ·Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD
- ·Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?
- ·Botol Minum Mengandung Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet
- ·Pemerintah Siap Lakukan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar pada Juni 2025
- ·Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD
- ·Wow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018
- ·Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...
- ·Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?