- Warta Ekonomi,quickq官方软件 Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas terdakwa Ratna Sarumpaet. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Berharap Bebas, Bisakah?
Jaksa juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6/2019) nanti.
顶: 79599踩: 7279
Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-05-23 09:29:15
相关文章
- 伦敦艺术大学有摄影系吗?
- BPBD Jakarta: Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terdampak Banjir Rob
- RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga
- 2025年韩国艺术大学排名榜
- Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?
- Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
- Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya
- 2025年新加坡艺术大学排名TOP3
- Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
- Kebakaran di SMPN 188 Jakarta Timur Berawal dari Plafon Kantin
评论专区