Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
JAKARTA,quickq下载官网 DISWAY.ID --Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akhirnya buka suara, terkait dengan kasus dugaan pemalakan yang dilakukan oleh pengurus Kadin Cilegon kepada PT Chengda.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, Kadin Indonesia akan menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten, dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” ujar Anindya kepada Disway di Jakarta, pada Sabtu 17 Mei 2025.
BACA JUGA:Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
Melanjutkan, Anindya juga turut menyatakan penyesalannya akan kegaduhan yang ditimbulkan oleh tindakan pengurus Kadin Cilegon.
Oleh karena itulah, dirinya menambahkan bahwa Kadin Indonesia akan mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat “pemalakan”.
“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ucap Anindya.
Sebelumnya, penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim sebagai tersangka kasus dugaan pemalakan terhadap kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Berskala internasional, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
BACA JUGA:Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Namun, pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.
(责任编辑:综合)
- Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot
- Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
- Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
- DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
- Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- 7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi
- 594.168 Orang Rayakan Malam Tahun Baru di Monas, 161 Diantaranya WNA
- Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate
- Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
- Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
- KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo