KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan
KPK?menyerahkan beberapa alat bukti berupa komunikasi antara Setya Novanto dengan berbagai pihak terkait kasus proyek e-KTP?pada sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI itu. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin menyatakan bahwa bukti elektronik yang diserahkan itu seperti foto di dalam 'handphone', laptop, dan 'e-mail' yang sudah dibukukan dalam bentuk 'compact disc (CD)', dan 'flashdisk'.
Ia pun menyatakan pihaknya akan memutar bukti elektronik komunikasi keterlibatan Setya Novanto tersebut dalam lanjutan sidang praperadilan pada Rabu (27/9).
"Setidaknya demikian. Nanti silakan rekan-rekan media dan masyarakat yang mengikuti pada hari Rabu mungkin suatu bukti yang cukup relevan dengan penetapan pemohon jadi tersangka itu sangat jelas. Nanti bisa disaksikan pada tayangan kami nanti," ucap Setiadi.
Selain itu pada Rabu (27/9), kata dia pihaknya juga akan membawa bukti-bukti tambahan kembali.
"Karena pada Rabu kami dari pihak KPK diminta menghadirkan saksi dan tadi kami sampaikan ada tambahan bukti terakhir yang akan kami berikan berupa alat elektronik dan bukti yang lain terkait pembuktian," kata Setiadi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pemberian bukti dari pihak pemohon dan termohon.?KPK pada sidang praperadilan Senin (25/9) ini membawa 193 bukti dokumen berupa akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi baik yang di dalam maupun luar negeri.
Sementara, tim Kuasa Hukum Setya Novanto membawa sekitar 30 bukti dokumen. (Ant)
(责任编辑:百科)
- ·Dapat Dukungan Dari Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, TKN: Prabowo
- ·Harapan Eks Pramugari Pengidap Kanker: Bertugas di Udara Sekali Lagi
- ·Bali Masuk Tempat Wisata yang Tak Layak Dikunjungi di 2025
- ·Gelombang Protes Mengalir Gara
- ·Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL
- ·Setop Oversharing, 7 Hal Ini Sebaiknya Tak Jadi Bahan Curhat
- ·Soto Ayam Masuk Daftar 20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNN
- ·Pos Indonesia Kirim 105 Ton Oleh
- ·Kolaborasi 58 CEO Bangun Rumah Layak Huni di Bogor
- ·INFOGRAFIS: Serba
- ·Posko BNPB, Jamin Wisata Aman Bencana saat Libur Nataru
- ·FOTO: 'The Flying Cloth', 25 Tahun Desainer Merdi Sihombing Berkarya
- ·Kasus Novel Adalah Utang Polri, Kompolnas Tagih di Januari 2019
- ·Nurmansjah Kalah, PKS: Di tengah Corona Anggota Dewan Hadir 100 Persen, Silahkan Nilai Sendiri
- ·Penting bagi Pertumbuhan Ekonomi, CIPS: Padat Karya Butuh Regulasi Tepat dan Konsisten
- ·Alasan Mengiris Bawang Merah Bikin Orang Menangis
- ·Moo Deng Punya Saingan, Eva Si Harimau Emas Tak Kalah Menggemaskan
- ·Bali Masuk Tempat Wisata yang Tak Layak Dikunjungi di 2025
- ·Danantara Makin Mesra dengan BlackRock, Siap Garap Sektor Hilirisasi dan Energi Terbarukan
- ·Pihak OCI Tempuh Jalur Hukum, Siapkan 'Peluru' Jika Mantan Pemain Sirkusnya Menggugat