- Warta Ekonomi,quickq会员免费分享 Palangka Raya -
Hardianur atau pemilik akun Facebook Nuy (23) warga Jalan Dr. Murjani, Gang Kurnia Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial, mengaku sangat tersiksa berada di dalam penjara. Ia sangat menyesal atas apa yang pernah dilakukannya.
"Saya sangat menyesal Pak karena apa yang saya unggah ke media sosial itu bukan buatan saya, melainkan dapat dari orang lain. Saya hanya meneruskan saja," kata Hardianur saat ditemui di Ruang Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalteng, Kamis (30/05/2019).
Hardiannur yang kini berstatus menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian itu mengakui sangat menderita berada di dalam penjara. Ia menderita lantaran yang bersangkutan tidak bisa berkumpul sama istri dan keluarga akibat dari kecerobohan yang tidak sengaja dia lakukan.
Baca Juga: Bukan Cuma Makar, People Power Bisa Kena Pasal Ujaran Kebencian
Bahkan, dia membagikan tersebut sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari konten yang berisi unsur ujaran kebencian itu. Apalagi konten yang disebarkan itu belum benar-benar terjadi.
"Saran saya untuk masyarakat Kalteng mari bijak dalam bermedia sosial, teliti sebelum menyebarkan informasi. Apalagi, kebenarannya belum benar-benar diketahui. Kalau tidak diteliti dengan benar, takutnya kita juga menyebarkan berita yang kebenarannya belum pasti alias berita bohong," ungkap Hardianur.
Pria yang baru satu tahun menikah tersebut mengaku dalam unggahannya yang dilakukan sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apa pun. Bahkan, dia mengaku menjadi korban tahun politik yang baru saja dilaksanakan itu.
Baca Juga: Bawaslu: Isu SARA Banyak Memicu Kasus Ujaran Kebencian
"Jujur saja memang saya ada sedikit rasa simpati terhadap salah satu pasangan calon presiden. Akan tetapi, saya bukan pendukung pasangan calon itu," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan berjanji akan menindak tegas para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial, khususnya yang berada di provinsi setempat.
Menurut Hendra, berkaca dari kasus ini sudah ada puluhan sebenarnya diamankan petugas. Hanya saja ada yang diberikan pembinaan serta ada yang diproses sesuai dengan perbuatannya.
顶: 159踩: 89
Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!
人参与 | 时间:2025-05-23 09:24:02
相关文章
- Ekspor Porang 50 Ribu Ton ke Tiongkok, Indonesia Bertekad Kuatkan Rantai Pasok
- Panitia SNPMB 2025 Bantah Isu Kampus Tambah Kuota Jalur Mandiri, Cek Faktanya
- Kemenperin Bantah Menperin Gagal Bangun Manufaktur
- 留学室内设计发展前景如何?
- Komisi VI DPR RI Soroti Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Singgung Kecilnya Nilai Investasi
- 意大利米兰理工大学建筑专业介绍
- 意大利米兰理工大学建筑专业介绍
- Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
- 美国纽约视觉艺术学院申请条件解析
- VIDEO: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Tidak Dapat Nafkah Batin?
评论专区