时间:2025-06-07 21:01:54 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan ke quickq安卓版下载
JAKARTA,quickq安卓版下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Gabung BRICS, Kemenperin Optimis Sektor Industri Bakal Berkembang2025-06-07 20:21
Gerindra Desak Anies Segera Akhiri...2025-06-07 20:10
Menhub Batasi Truk Tronton Selama Mudik Lebaran 20232025-06-07 19:27
Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat2025-06-07 19:16
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Bekukan PPDS Anestesi Sebulan2025-06-07 19:14
Cara Ajukan SIKM: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta2025-06-07 19:12
Pramugari Ungkap Penyebab di Dalam Pesawat Terasa Sangat Dingin2025-06-07 19:05
6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Durian2025-06-07 18:59
Menag Ingatkan Pejabat Jangan Mudik Pakai Mobil Dinas, Singgung Korupsi, Taubat, dan Neraka2025-06-07 18:53
QS2025年全球十大建筑学院榜单,你更中意哪一所?2025-06-07 18:33
Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 20232025-06-07 20:39
Cara Ajukan SIKM: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta2025-06-07 20:37
FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga2025-06-07 20:19
Bursa Eropa Melemah, Investor Khawatirkan Soal Kebijakan Tarif Trump2025-06-07 20:13
Syarat Bawa Uang Tunai Liburan ke Thailand Rp6,5 Juta, Netizen Ngeluh2025-06-07 20:00
Mahfud MD Lapor Kasus Hoaks, Pelakunya dari....2025-06-07 19:07
Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak2025-06-07 19:02
10 Bandara Paling Berkembang Pesat di Asia Tenggara, Ada 2 Punya RI2025-06-07 18:42
Simak, Ini Risiko Kesehatan Kamu Berdasarkan Golongan Darah2025-06-07 18:39
FOTO: Moly Gajah Bali Zoo Dikubur Usai Mati Terseret Arus Sungai2025-06-07 18:25