Di Muka Majelis Hakim, Edhy Prabowo Masih Pede Pamer Prestasi saat Jadi Menteri
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memaparkan prestasinya saat membacakan pledoinya, sebagai terdakwa perkara rasuah perizinan ekspor benih. Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Edhy menyampaikan sejumlah capaian saat menjadi menteri.
Edhy mengatakan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai menteri pada 23 Oktober 2018. Menurut dia, salah satu penugasan dari presiden ialah memperbaiki komunikasi dengan nelayan dan meningkatkan sektor perikanan budidaya.
Baca Juga: Pleidoinya Edhy Prabowo Senggol-senggol Ketum Gerindra, Kira-kira Marah Gak Ya?
Selama setahun menjabat, Edhy Prabowo mengaku sudah mencatatkan sejumlah capaian, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yakni sektor perikanan tangkap sebesar Rp 460.573.187.886 selama kurun 1 Januari-7 Oktober 2020 dan perikanan budidaya Rp14.850.000.000.
"Dalam satu tahun selama saya menjabat, KKP telah berhasil menangkap 74 kapal, baik dari dalam maupun luar negeri," kata dia.
Kapal-kapal tersebut di antaranya dari Indonesia sebanyak 17 unit, Vietnam 27 unit, Filipina 16 unit, Malaysia 13 unit, dan Taiwan satu unit. Penangkapan itu terjadi sejak Oktober 2019-6 Oktober 2020. Edhy juga saat menjadi Ketua Komisi IV DPR pada periode lalu bermitra dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia mengaku tidak pernah mempersulit program Menteri Susi Pudjiastuti pada saat itu.
"Tidak pernah satu program pun saya hambat, tidak pernah sedikit pun permohonan anggaran saya jegal," ungkap Edhy.
Dia menyadari jabatan Ketua Komisi di DPR memang rentan untuk disalahgunakan terkait kewenangan menyetujui anggaran. Namun, dia mengaku tak pernah menyalahgunakannya.
"Saya tidak pernah meminta proyek atau imbalan kepada KKP. Potensi menyalahgunakan wewenang saya tanggalkan. Saya menjalankan fungsi kedewanan dengan baik dan bermartabat," kata Edhy.
(责任编辑:探索)
- Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026
- Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar
- Aksi Tegas Benny Rhamdani Tolak Radikalisme Diapresiasi JAMMI
- KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta
- FOTO: Ekspresi Para Bintang Olimpiade Lewat Nail Art
- PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
- Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- Update COVID
- JPMorgan Naikkan Peringkat Saham Emerging Market, Ini Alasannya!
- Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar
- Buat PSI Terpicu, Ternyata Ini Penyebar Kaos Kampanye Anies Baswedan!
- 5 Jenis Olahraga Terbaik buat Kamu yang Mau Memulai Gaya Hidup Sehat
- Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam
- Pantau Demo Tolak Kenaikan BBM di Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Situasi Kondusif
- Viral Pria Ngaku Polisi Geber Motor hingga Keluarkan Pistol ke Pemuda di Gading Serpong
- Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...
- Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- Mengenal Eldest Daughter Syndrome, Beban untuk si Sulung Perempuan
- PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!