KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim
JAKARTA,quickq官网手机版下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri.
Pencegahan selama enam bulan itu dilakukan erhadap 21 orang yang diduga terlibat pada kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
BACA JUGA:Wali Kota Semarang Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang
BACA JUGA:KPK Sita Rp 1 Miliar dan 9.650 Euro dalam Penggeledahan di Wilayah Semarang
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.
Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” kata Tessa.
BACA JUGA:Waduh, Kuasa Hukum PDIP Sebut KPK Geledah Rumah Donny Istiqomah Tanpa Surat dari Pengadilan!
Sebelumnya, KPK telah memeriksaan saksi-saksi sebanyak 34 orang saksi, 4 diantaranya tidak hadir dengan alasan ibadah haji dan sakit.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan untuk saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta.
Para saksi dipanggil penyidik KPK untuk didalami soal proses pengurusan dana hibab untuk kelompok masyarakat, hingga ke tangan kelompok-kelompok masyarakat.
Tak hanya itu, Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:KPK Panggil Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·15 Tempat Terbaik di Dunia untuk Dikunjungi Saat Natal Tahun Ini
- ·Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
- ·Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?
- ·MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
- ·Catat, Ini Minuman yang Bisa Merusak Organ Hati
- ·Menteri PPPA Dorong Pengurangan Praktik Perkawinan Anak
- ·Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
- ·Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta
- ·Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz
- ·Trik Check
- ·Jangan Pakaikan Pelampung Leher pada Bayi, Ini Alasannya
- ·VIDEO: Puluhan Sinterklas Berkumpul di Jerman, Siap Disewa untuk Natal
- ·Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?
- ·Gawat! KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Saat Verifikasi Faktual
- ·Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo
- ·IHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke 7.064, MAPA, ARTO dan TOWR Top Losers LQ45
- ·Apa yang Dimakan Orang
- ·Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
- ·AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- ·SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi