Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
Daftar Isi
- Kewajiban Wisatawan Asing
- Larangan bagi Wisatawan Asing
- Sanksi bagi Pelanggar
- Pengawasan dan Penegakan Aturan
Bali merilis aturan baru untuk turis asing selama berada di Pulau Dewata. Aturan itu diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.
Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.
"Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga kurang nancap. Maka, sekarang Astungkara terpilih lagi (sebagai Gubernur) untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Asing
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
(wiw)(责任编辑:娱乐)
Survei IPO Tunjukkan 71% Masyarakat Dukung Kebijakan Efisiendi Presiden Prabowo
Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?
KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan
Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya
Terlalu Lama Tak Sekolah, Guru Sebut Ada Dua Siswa yang Lupa Jalan dan Nyasar
- Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya
- Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%
- Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J
- Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank Syariah
- Saat Trump Sibuk Larang Mahasiswa Asing Masuk Harvard, Indonesia Makin Mesra dengan Inggris
- Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik
- Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi
- Mewabah di Jepang, Dokter Peringatkan Bahaya Influenza
-
Ini 4 Jenis Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Sudah Coba?
Daftar Isi Teh terbaik untuk ginjal ...[详细]
-
Cara Alami Mengusir Tikus, Bahan Ini Bisa Bikin Auto Minggat
Daftar Isi Cara alami mengusir tikus ...[详细]
-
Wabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke China
Jakarta, CNN Indonesia-- Pakar medis di Hong Kongmengimbau wisatawan dengan kondisi kesehatan kronis ...[详细]
-
Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
JAKARTA, DISWAY. ID -Partai Demokrat akan melakukan silaturrahmi kebangsaan dengan Partai Gerindra d ...[详细]
-
Wajah Membulat Karena Steroid, Apakah Bisa Kembali Normal?
Jakarta, CNN Indonesia-- Pernahkah Anda melihat seseorang yang wajahnya tampak lebih bulat dan membe ...[详细]
-
Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
Daftar Isi 1. Pembakaran kalori sedang ...[详细]
-
Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah Arab Saudi telah menginformasikan besaran kuota haji pada 2024. Infor ...[详细]
-
Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak rencana pemerintah yang akan mengganti ...[详细]
-
PicoSure Pro, Solusi Kulit Cerah & Sehat dengan Laser Picosecond 755nm
Jakarta, CNN Indonesia-- Industri kecantikan dan perawatan kulit di Indonesia terus berkembang denga ...[详细]
-
3 Skincare Viral, Ada Sunscreen Kekinian
Daftar Isi 1. Microneedle dengan serum ...[详细]
Jangan Tidur dalam Keadaan Marah, Ini Dampaknya
Mewabah di Jepang, Dokter Peringatkan Bahaya Influenza
- Daftar Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Air Kelapa
- Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel
- Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif
- Saran Pakar untuk Kamar Hotel: Jangan Pilih di Lantai Dasar
- Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur
- Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?