BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun

Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis quickq官网信息bebas Ronald Tannur.
Keputusan MA ini diputuskan pada tingkat kasasi yang dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Adapun susunan majelis kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan, hakim Anggota Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Kemudian, Panitera Pengganti adalah Yustisiana.
Dalam amar putusan itu, Ronald Tannur dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan kasasi.
BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024
BACA JUGA:Komisi XIII Akan Bahas RUU Perampasan Aset dengan Mitra Kerjanya
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
- 1
- 2
- »
相关文章
Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif
SuaraJakarta.id - Bali United memasang target keluar dari tren negatif menjelang laga melawan Persij2025-05-19Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun Pusat Kesehatan Masy2025-05-19Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun Pusat Kesehatan Masy2025-05-19OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
JAKARTA, DISWAY.ID --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syar2025-05-19Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik
SuaraJakarta.id - Kebakaran di permukiman padat penduduk yang terjadi di Jalan Kebon Kosong, Kemayor2025-05-19Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Utut Adianto memberi sinyal bahwa Kongres pa2025-05-19
最新评论