您的当前位置:首页 > 焦点 > Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani Kasus 正文
时间:2025-06-07 20:56:24 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristoyanto, Maqdir Ismail mengangga quickq网址
JAKARTA,quickq网址 DISWAY.ID --Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristoyanto, Maqdir Ismail menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan menggunakan wewenang dan cara yang primitif dalam menangani kasus kliennya.
Adapun Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu DPR dan perintangan penyidikan.
"Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka.Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum," ujar Maqdir kepada wartawan dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Maret 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Susun PP Penertiban Judi Online, Pengamat: Harus Fokus Kepada Pencegahan
BACA JUGA:BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya
Menurut Maqdir, Lembaga Antirasuah bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara tetapi dengan sengaja melanggar hukum.
"Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak Tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan Ahli," jelas Maqdir. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan," ungkapnya.
"Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang," jelasnya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Ditunda, Ini Dampaknya ke Calon ASN
Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Hasto digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
Waspada, Gula dan Tepung Ternyata Biang Kerok Utama Obesitas2025-06-07 20:51
Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam2025-06-07 20:27
Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang2025-06-07 20:23
Kenapa Hari Raya Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia?2025-06-07 19:55
Sandiaga Uno Akan Hadir di Harlah ke2025-06-07 19:36
Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam2025-06-07 19:22
Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda2025-06-07 18:58
Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal2025-06-07 18:47
FOTO: Desa Meat, Sentra Kain Tenun Ulos di Danau Toba2025-06-07 18:34
PLN Benarkan Oknum Teroris Sebagai Staf Biasa2025-06-07 18:10
Cerita Soetjipto Nagaria Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia2025-06-07 20:49
VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup2025-06-07 20:30
4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak2025-06-07 20:19
Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan2025-06-07 20:03
Dukung Transformasi E2025-06-07 19:51
7 Destinasi Wisata Anti2025-06-07 19:23
Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel2025-06-07 19:16
Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?2025-06-07 19:10
Bacapres 2024, Anies Baswedan Hadiri Buka Puasa Bersama di NasDem Tower2025-06-07 19:08
Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK2025-06-07 18:27