PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini

JAKARTA,电脑怎么下载quickq DISWAY.ID -Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga bakal melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, atau syarat ambang batas 7,5%.
"Khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujar Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Eriko menyebut pihaknya akan berdiskusi kemungkinan terkait peluang mengusung kader sendiri atau melibatkan pihak non partai.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Hadir Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus DJKA
Menurutnya, hal ini akan ia diskusikan pada rapat nanti bersama Megawati.
"Dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai. Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu (peluang usung kader internal atau Anies Baswedan), kami harus berbicara bersama," ujar dia.
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Tak Punya Teman di Pilkada Jakarta, Ini Respon Ganjar
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Djarot Curiga Yasonna Dicopot karena Tak Minta Persetujuan Jokowi Perpanjang Kepengurusan PDIP
- 1
- 2
- »
相关文章
Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
SuaraJakarta.id - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil didampingi sang istri, Atalia Pra2025-05-193 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini
Daftar Isi Daun untuk kesehatan jantung2025-05-19W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menyebut Web3 Racing2025-05-19Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
Jakarta, CNN Indonesia-- Pada liburanmusim panas dari program Ph.D., seorang mahasiswa internasional2025-05-19Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengungkapkan p2025-05-19Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berkola2025-05-19
最新评论