探索

Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara

字号+ 作者:www.quickq.cn 来源:时尚 2025-05-23 23:30:15 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Bos PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir resmi ditetapkan sebag quickq最新版官方下载

Warta Ekonomi,quickq最新版官方下载 Jakarta -

Bos PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Mendengar kabar tersebut, pemilik saham sepenuhnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, pihaknya akan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh KPK.

Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara

Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara

"Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK. Bagaimana pun proses hukum harus dijalani," jelas Edwin Hidayat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara

Diketahui, penetapan tersangka Sofyan Basir berdasarkan pada pengumpulan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang telah menjerat beberapa terpidana.

Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara

Baca Juga: Diperiksa KPK, Sofyan Basir: No Comment!

Penyidikan terhadap Sofyan telah dilakukan KPK sejak sekitar Oktober 2015 silam ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PLN agar PLN memasukan proyek PLTU Riau ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN.

Sofyan Basir pun dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Walaupun begitu, status tersangka kan masih tetap dengan asas praduga tak bersalah," pungkas Edwin.

Baca Juga: Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Saksi Lain Perkara PLTU Riau-1, Siapa Saja?

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 美术生留学费用要多少?

    美术生留学费用要多少?

    2025-05-23 22:35

  • Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta

    Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta

    2025-05-23 22:18

  • Perkuat Perda

    Perkuat Perda

    2025-05-23 22:14

  • 1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas

    1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas

    2025-05-23 22:13

网友点评