3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!

百科 2025-06-12 18:32:42 19541

JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID --Sertifikat tanah merupakan aset berharga atas bukti kepemilikan tanah.

Sertifikat tanah juga menjadi dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan lahan.

3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!

3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!

Sebagai surat berharga, sertifikat tanah tak menutup kemungkinan untuk dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!

BACA JUGA:Pria Todongkan Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur Ditangkap Polisi, Netizen: Naik Mobil Lupa Bawa Otak

3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!

BACA JUGA:19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui dan mengecek keabsahan sertifikat guna mengetahui keaslian.

Cara ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mengetahui asli atau tidaknya sertifikat tanah, masyarakat bisa melakukannya secara online lewat website Kementerian ATR/BPN, BHUMI dan aplikasi Sentuh Tanahku.

1. Cek Sertifikat Tanah via Website Kementerian ATR/BPN

Masyarakat bisa menggunakan website resmi dari Kementerian ATR/BPN untuk memastikan keaslian sertifikat tanah dengan cara berikut:

  • Kunjungi laman www.atrbpn.go.id
  • Kemudian pilih menu 'Publikasi' 
  • Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'
  • Setelah itu isi data yang diminta seperti Kantor Pertahanan, Nomor Berkas, Tahun, dll
  • Selanjutnya masukan kode captcha yang tersedia dan klik 'Cari Berkas'

BACA JUGA:AKBP Joko Sulistiono Resmi Jabat Jadi Wakapolresta Bandara Soekarno- Hatta

2. Cek Sertifikat Tanah via BHUMI

Selanjutnya, masyarakat bisa cek sertifikat tanah asli atau palsu lewat website BHUMI. Berikut langkahnya:

  • Kunjungi website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Setelah itu pada bagian atas klik ikon search bertanda plus
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  • Kemudian masukan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  • Setelah itu masukan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik 'Cari Bidang' dan akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari

BACA JUGA:Sulitnya Akses Sekolah di Nias, Kemendikdasmen Siapkan Rumah Dinas untuk Guru di 3T

3. Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi Sentuh Tanahku

Terakhir yakni dengan aplikasi Sentuh Tanahku, namun pastikan masyarakat sudah mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store sebelum digunakan.

  • Daftar akun Sentuh Tanahku jika belum memiliki akun (ikuti instruksi)
  • Jika sudah memiliki akun, klik menu 'Cari Berkas' dalam aplikasi
  • Pilih Kantor Pertahanan yang menerbitkan sertifikat
  • Kemudian ketik nomor berkas atau nomor sertifikat, lalu masukan tahun
  • Ketik kode captcha yang tertera dan klik 'Cari Berkas'
  • Halaman akan menampilkan informasi sertifikat tanah beserta kepemilikannya
  • Selesai.

本文地址:http://www.ai-quickq.com/news/64a899133.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Miliarder Paul Tudor Jones Sebut Bitcoin Bukan Lagi Spekulasi, Tapi Sebuah Kebutuhan

Rencana Mahfud MD Mundur dari Menteri Didukung Sudirman Said

FOTO: Chanel Padukan Pita Hitam dan Busana Rajut di Paris Fashion Week

Polri Tangkap 54 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang

Bangganya Warga DKI ke Anies Baswedan: Maju Kotanya, Bahagia Warganya, Sakit Hati...

Zelenskiy Sebut Ukraina Akan Ladeni Rusia di Istanbul

Jokowi Minta TNI

友情链接