Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap advokat Didit Wijayanto Wijaya, S.H (DWW). Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada 30 November 2021 lalu. Langkah pengajuan praperadilan ditempuh usai Ketua Umum DPN PERADI, Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M., membentuk tim dan memerintahkan Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) DPN PERADI guna mengusut tuntas permasalahan tersebut. “Bidang PPA DPN PERADI telah bertemu penyidik dan advokat DWW untuk mengetahui fakta-fakta yang dialami. Berdasarkan informasi dan fakta yang didapat, kami berkesimpulan bahwa advokat DWW memang sedang menjalankan kuasa (mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi) dalam perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejagung,” ujar Ketua Tim DPN PERADI, Dr Hendrik Jehaman, S.H, M.H, dalam keterangan resminya, Rabu (29/12).
Menurut Hendrik, DPN PERADI meyakini bahwa advokat DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, advokat DWW telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh penyidik kepada advokat, di mana sempat terjadi pengusiran oleh penyidik ketika advokat DWW mendampingi kliennya diperiksa. Permohonan Praperadilan telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada tanggal 15 Desember 2021 lalu dengan register nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, ditandatangani oleh Panmud Pidan PN Jakarta Selatan Edi Sarwono, S.H., M.H.
Hendrik menjelaskan, permohonan praperadilan sengaja diajukan sebagai bukti komitmen DPN PERADI dalam menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh UU Advokat. Tim DPN PERADI berharap agar PN Jakarta Selatan dapat sependapat dengan alasan dan argumentasi hukum yang mereka ajukan, sehingga pada akhirnya dapat memberikan putusan yang obyektif dan adil dalam perkara ini. “Permohonan praperadilan ini juga sebagai representasi dari keprihatinan kami atas jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenangwenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan. Jika dipahami dengan benar, harusnya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai sebab baik penyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama-sama sedang menjalankan perintah undang undang,” tegas Hendrik.
(责任编辑:时尚)
- ·Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·Kehadiran Prabowo di May Day 2025 Sangat Ditunggu, Buruh Siapkan 11 Tuntutan untuk Presiden!
- ·申请建筑留学条件详细解读!
- ·服装设计学院留学作品集有哪些要求?
- ·Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
- ·选择困难症!平面设计留学到底该选择哪个国家?
- ·Pansel Ajukan 10 Capim Sesuai Selera Penguasa?
- ·2025建筑学全球大学排名汇总
- ·Imam Nahrawi Bakal Berurusan dengan KPK? Lihat Ini
- ·Mendiktisaintek Brian Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Hardiknas 2025
- ·Menteri PPPA Dorong Pengurangan Praktik Perkawinan Anak
- ·Kalender Mei 2025 Libur Kapan Saja? Ada Cuti Bersama dan 3 Tanggal Merah
- ·Momen Tak Terlupakan! KWI Kenang Kunjungan Terakhir Paus Fransiskus ke Indonesia Setahun Lalu
- ·Dari Bekasi ke Tokyo, UMKM Diary Unggul Lewat Strategi Digital
- ·DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis
- ·Peringatan Hardiknas 2025: Tema, Logo dan Pedoman Upacara Resmi Kemendikdasmen
- ·欧洲建筑学留学费用需要多少?
- ·Targetkan Perbaikan 11.000 Sekolah, Prabowo: Pendidikan Dapat Alokasi yang Besar
- ·Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif
- ·Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'