会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan!

Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan

时间:2025-06-03 14:54:44 来源:www.quickq.cn 作者:百科 阅读:137次
Warta Ekonomi,quickq最新版官方下载 Jakarta -

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap advokat Didit Wijayanto Wijaya, S.H (DWW). Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada 30 November 2021 lalu. Langkah pengajuan praperadilan ditempuh usai Ketua Umum  DPN PERADI, Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M., membentuk tim dan memerintahkan Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) DPN PERADI guna mengusut tuntas permasalahan tersebut. “Bidang PPA DPN PERADI telah bertemu penyidik dan advokat DWW untuk mengetahui fakta-fakta yang dialami. Berdasarkan informasi dan fakta yang didapat, kami berkesimpulan bahwa advokat DWW memang sedang menjalankan kuasa (mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi) dalam perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejagung,” ujar Ketua Tim DPN PERADI, Dr Hendrik Jehaman, S.H, M.H, dalam keterangan resminya, Rabu (29/12).

Menurut Hendrik, DPN PERADI meyakini bahwa advokat DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, advokat DWW telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh penyidik kepada advokat, di mana sempat terjadi pengusiran oleh penyidik ketika advokat DWW mendampingi kliennya diperiksa. Permohonan Praperadilan telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada tanggal 15 Desember 2021 lalu dengan register nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, ditandatangani oleh Panmud Pidan PN Jakarta Selatan Edi Sarwono, S.H., M.H.

Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan

Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan

Hendrik menjelaskan, permohonan praperadilan sengaja diajukan sebagai bukti komitmen DPN PERADI dalam menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh UU Advokat. Tim DPN PERADI berharap agar PN Jakarta Selatan dapat sependapat dengan alasan dan argumentasi hukum yang mereka ajukan, sehingga pada akhirnya dapat memberikan putusan yang obyektif dan adil dalam perkara ini. “Permohonan praperadilan ini juga sebagai representasi dari keprihatinan kami atas jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenangwenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan. Jika dipahami dengan benar, harusnya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai sebab baik penyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama-sama sedang menjalankan perintah undang undang,” tegas Hendrik.

Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Vanessa Angel Minta Penangguhan Penahanan, Polda Jatim?
  • 纽约大学申请要求介绍
  • 室内设计留学专业有哪些申请条件?
  • Pertumbuhan Ekonomi Global Melambat, Ekonom Soroti Pentingnya Penyusunan Ulang Strategi Fiskal
  • Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
  • Anies Tarik Rem Darurat, Usul Demokrat: Matikan Lampu saat Malam
  • 'Harta Karun' Itu Tersimpan dalam Rumah Limas di Sudut Kota Palembang
  • 2025建筑学全球大学排名汇总
推荐内容
  • Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
  • Cara Batalkan Ikut Bukber yang Sopan Agar Teman Tidak Kecewa dan Marah
  • Jutaan Warga Sudah Dapat Saldo Dana PKH 2025, Kamu Kapan? Cek Syarat Pencairan di Sini
  • Ma'ruf Amin Buka Suara Soal Manuver Menteri ke Jokowi: Silaturahmi atau Sinyal Politik?
  • Surat Terbuka Rommy: Saya Dijebak
  • Rute Palembang ke Bukitttinggi, Jalur Menantang Jambi dan Sijunjung