时间:2025-06-04 01:16:38 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasb quickq官网网址
JAKARTA,quickq官网网址 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Beliau dimintai keterangan, atau yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tindak pidana pencucian uang," pungkas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Namun, Tessa belum merinci soal materi apa saja yang didalami pada pemeriksaan, diketahui Hasbi Hasan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penyidikan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar
BACA JUGA:KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan.
Tuntutan yang diberikan yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.
BACA JUGA:Roti Okko Masih Ditemukan di Jambi, Rizka Andalucia: BPOM Akan Tindaklanjuti
BACA JUGA:Jelang 80 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Ingin Transformasi Digital yang Inklusif dan Berkeadilan
Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Adapun, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.i ini.
Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek2025-06-04 00:44
Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Sabet Tiga Penghargaan dari The Asset2025-06-04 00:42
Perkenalkan CR450 Kereta Api Tercepat dari China, Capai 450 Km/Jam2025-06-04 00:38
2025年建筑大学世界排名汇总2025-06-04 00:36
Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput2025-06-04 00:29
Malaysia Masuk Daftar 25 Destinasi Wajib Dikunjungi 2025, Indonesia?2025-06-04 00:22
VIDEO: Kolombia Kini Punya Patung Yesus yang Dicetak Teknologi 3D2025-06-04 00:16
Malaysia Masuk Daftar 25 Destinasi Wajib Dikunjungi 2025, Indonesia?2025-06-04 00:03
8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO2025-06-03 23:54
Presiden Prabowo Hadiri KTT ke2025-06-03 22:49
Masuk Museum Nasional2025-06-04 01:08
RI Ketergantungan Impor Migas, Bahlil: Demi Allah Ini By Design2025-06-04 01:03
2025年建筑大学世界排名汇总2025-06-04 00:51
Bolehkah Minum Kopi Setelah Makan Daging?2025-06-04 00:37
BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP2025-06-04 00:23
Intip 7 Promo dan Diskon Akhir Tahun, Makan Enak saat Pergantian Tahun2025-06-04 00:06
KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat, Lalui Apartemen Samamesta Mahata Mulai Hari Ini2025-06-03 23:52
Kemen PPPA Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Sulsel dengan RBI2025-06-03 23:46
Penularan Corona di KRL Tinggi, Angker Nyantai: Ikhtiar Tetap, Doa Selamat Jangan Putus2025-06-03 23:30
2025年游戏设计专业世界排名榜单2025-06-03 22:36