会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini!

Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini

时间:2025-06-09 12:11:48 来源:www.quickq.cn 作者:探索 阅读:541次

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan langsung memulai pendataan pendatang baru yang biasanya datang ke Jakarta usai musim lebaran Idulfitri. Pendatang diminta dengan kesadaran diri untuk melakukan pelaporan ke kantor kelurahan setempat.

Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta,quickq官网入口下载官方 Budi Awaluddin mengatakan Jakarta masih menjadi tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya. Namun kemungkinan penyebaran titik kedatangannya bermukim pada beberapa daerah penyangga.

"Sehingga tidak dipungkiri bahwa jumlah penduduk DKI Jakarta pada saat siang hari berbeda signifikan dengan malam hari," ujar Budi kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Budi menjelaskan, pendatang baru pada tahun lalu yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebesar 84.783 jiwa. Angka tersebut turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa.

Baca Juga:Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu

"Tahun 2025 terprediksi sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 orang jumlah warga yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta," ujarnya.

Budi mengakui, partisipasi warga pendatang baru yang disiplin serta sadar akan tertib administrasi kependudukan dinilai masih sangat kurang. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya untuk melakukan pelaporan.

"Layanan kami gratis untuk masyarakat, sehingga harapannya masyarakat tidak perlu sungkan untuk lapor ke loket Dukcapil DKI Jakarta sesuai domisili," pungkas Budi.

Masyarakat dapat akses hasil pendataan arus balik pasca mudik hari raya tahun 2025 secara dinamis yang akan dimulai tanggal 8 April sampai 8 juni 2025 melalui dashboard https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba/ .Pendataan.

Diminta Punya Jaminan Tempat Tinggal

Baca Juga:Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pengetatan pemantauan pergerakan penduduk secara dua lapis yang tiba di Jakarta guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. (Antara/M Risyal Hidayat/aww)
Ilustrasi pendatang baru di Jakarta. (Antara/M Risyal Hidayat/aww)

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengimbau kepada para pendatang baru yang ke Jakarta sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau keterampilan serta jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi membangun Kota Jakarta.

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2
  • 3

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Tol Cipali Kembali Makan Korban, 1 Nyawa Melayang Saat Subuh
  • Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya
  • Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan
  • Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem
  • 9 Rekomendasi Sarapan Rendah Kalori untuk Menurunkan Berat Badan
  • Sempat Viral, Hiu Paus Ramah Gorontalo Menghilang Gegara Muncul Orca
  • Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai
  • Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan
推荐内容
  • Kepastian Trump Soal Aturan Tarif Impor 25% untuk Kanada dan Meksiko
  • KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
  • KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
  • Wakil Ketua DPRD yang DPO Narkoba Terciduk di Kandang Sapi
  • Belum Sebulan Menjabat, Donald Trump Hadirkan Program 'Resign Dibayar' untuk PNS
  • Gandeng Inggris, Pemerintah Perkuat Transportasi Rendah Emisi