Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

焦点 2025-06-12 18:32:30 4161

JAKARTA,quickq加速器手机版 DISWAY.ID-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa oknum polisi R yang melakukan penembakan terhadap siswa SMK di Semarang telah melanggar HAM.

Hal ini berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan pihaknya sejak 28 hingga 30 November 2024.

Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

BACA JUGA:Polres Tangsel Borgol 7 Sindikat Judol Internasional, Member Website DJARUM TOTO Capai 28 Ribu Orang

Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

BACA JUGA:Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada berbagai pihak, mulai dari Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, Bidpropam Jawa Tengah, keluarga korban, saksi, kedokteran forensik, hingga digital forensik.

Pihaknya juga telah meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan Semarang Kota.

Hasilnya, "Tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," terang Uli dalam keterangan resminya, dikutip 7 Desember 2024.

RZ dinilai melanggar hak hidup berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU HAM Tahun 1999 dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).

BACA JUGA:KPAI Tuntut Pemenuhan Hak Anak Korban Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang

BACA JUGA:Kabid Propam Polda Jateng Tegaskan Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Tak Ada Kaitan Dengan Tawuran, Lepaskan Tembakan 4 kali

Pasalnya, tindakan RZ ini membuat korban, GRO, meninggal dunia sehingga menghilangkah hak hidupnya.

Sementara itu, kematian GRO dan luka-luka yang dialami S dan A pada peristiwa di depan minimart Candi Penataran Semarang Kota pada 24 November 2024 sekitar pukul 00.19 WIB itu menjadi salah satu aspek yang memenuhi unsur extra judicial killing.

Selain itu, hal ini dilakukan oleh RZ yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang dan aparat penegak hukum (kepolisian).

"Tidak dalam pembelaan diri (self defense), Sdr. RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut," paparnya.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.ai-quickq.com/news/67b899131.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

美术生怎么留学?条件有哪些?

Daftar Jajanan Indonesia dengan Lemak Trans Tinggi Menurut WHO

Mulai Baju Daerah Hingga Keakraban Ganjar

Askrindo Beri Perlindungan pada 73 Lokasi Wisata Milik Perum Perhutani di Jawa Barat dan Banten

哈佛和伯克利、新英格兰的双学位课程!同时get两个学位是什么体验?

国外室内设计留学学校有哪些?

Pengacara Firli Bahuri Akui Apartemen di Dharmawangsa Belum Dilaporkan ke LHKPN

友情链接