Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
时间:2025-06-09 01:59:42 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq安卓手机版 DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali peluangnya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri," kata Anies usai keluar dari sebuah ruangan dikutip dari akun @gariskeras.kalibata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Seperti diketahui dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada dengan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Di antara permohonan dalam gugatan tersebut di antaranya mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Terkait hal tersebut MK mengabulkan dan menurunkan ambang batas atau threshold sebagai syarat dukungan untuk pencalonan Gubernur tak lagi memerlukan koalisi.
Sebab sebuah partai yang mendapat suara di atas 7,5 persen dinyatakan boleh mengusung calonnya sendiri.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Adapun pertimbangan MK yakni mengacu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
- 1
- 2
- »
上一篇: Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata
下一篇: Bandara Ini Cuma Muncul 13 Hari dalam Setahun, Lalu Lenyap Tanpa Jejak
猜你喜欢
- Produksi Beras Naik 14,49%, Stok Tembus 4 Juta Ton: Prabowo Dorong Swasembada Daerah
- Era Digital Tantang Etika Jurnalistik, Dewan Pers Perlu Meredefinisi Peran
- Era Digital Tantang Etika Jurnalistik, Dewan Pers Perlu Meredefinisi Peran
- Umat Muslim Dianjurkan Salat Dhuha, Ini 6 Keistimewaannya
- Besok, Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas di Sumedang dan Tol Cimanggis
- 5 Kebiasaan Makan yang Bikin Tubuh Orang Jepang Selalu Ideal dan Sehat
- Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
- 4 Sayuran yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal