Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
JAKARTA,quickq如何下载安装 DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dalam Perpres tersebut, tertuang bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Perintah Undang-Undang, Istana: Retreat Kepala Daerah Terpilih Lebih Efisien Hanya 7 Hari
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal." bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Adapun pelantikan pada tanggal 20 Februari tersebut hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Habiskan Dana Belasan Miliyar Rupiah, Netizen: Ngakunya Efisiensi!
BACA JUGA:Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Terpilih Dilakukan pada 21-28 Februari 2025
a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
b. Terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur prosesi pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan lagi setelah melewati tanggal 20 Februari dengan tiga syarat yaitu:.
a. Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
BACA JUGA:Mendagri: Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah Pada 20 Februari
BACA JUGA:Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam
- ·Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- ·Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- ·Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- ·Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- ·Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
- ·Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- ·Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- ·Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
- ·Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- ·Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
- ·Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- ·Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
- ·Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!
- ·Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- ·Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
- ·Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
- ·Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari