您的当前位置:首页 > 热点 > Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan 正文
时间:2025-06-03 23:48:21 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak bertambah menjadi sembilan.Direktur quickq免费账号
JAKARTA,quickq免费账号 DISWAY.ID- Tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak bertambah menjadi sembilan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan kesembilan tersangka kasus gagal ginjal akut anak diantaranya 4 perorangan dan lima koorporasi yang menjual obat berbahaya.
"Dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada lima koorporasi diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical," kata Pipit di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Umumkan Menikah Dengan Katy Louise Saunders, Song Joong Ki Konfirmasi Istri Sedang Hamil
BACA JUGA:Desak Gabung NATO, Rasmus Paludan Bersumpah Bakar Al-Quran Setiap Jumat
Sementara, empat tersangka kasus gagal ginjal akut anak perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Brigjen Pipit.
"Untuk empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," tambah Brigjen Pipit.
BACA JUGA:Lagi! Diterbangkan ke Hungaria, Ini Kiprah dan Prestasi M. Iqbal Gwijangge dan Eriko Sulatiano
BACA JUGA:Arema FC Siap Bubar Jika Dianggap Bikin Kompetisi Sepakbola Indonesia Tidak Kondusif
Pipit menjelaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus kasus gagal ginjal akut anak bisa bertambah.
"Bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Ngenes, 5 Orang Keluarga Kini Tak Punya Tempat Tinggal Dampak Kebakaran Rumah Gegara STB Meledak di Jakarta Utara
KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka2025-06-03 23:25
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja2025-06-03 23:00
Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak2025-06-03 22:51
Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu2025-06-03 22:47
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Kanker Paru dan Limfoma2025-06-03 22:18
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram2025-06-03 22:10
Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat2025-06-03 22:10
Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice2025-06-03 21:40
Penggila Kopi Wajib Simak, Ini 5 Bahaya Minum Kopi Setiap Hari2025-06-03 21:37
FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah2025-06-03 21:13
Gebrakan Anies Sulap GOR Jadi Penampungan Tunawisma2025-06-03 22:54
Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?2025-06-03 22:37
Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat2025-06-03 22:34
Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya2025-06-03 22:19
Gilang Juragan 99 Resmi Ditunjuk Sebagai Sekjen DEKOPIN2025-06-03 22:09
Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik2025-06-03 22:07
30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris2025-06-03 22:03
Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat2025-06-03 21:39
Bakal Masuk Kurikulum, Memangnya Apa Manfaat Belajar Coding buat Anak?2025-06-03 21:19
Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS2025-06-03 21:07