您的当前位置:首页 > 百科 > KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat 正文
时间:2025-06-03 23:49:50 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajuka quickq官网网址
Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.
"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.
Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?
Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
BNPB: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Myanmar2025-06-03 23:25
DPR Usul Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen, ORASKI Keberatan: Ini Preseden Buruk!2025-06-03 22:33
Lirik lagu Hymne Guru Lengkap dengan Sejarahnya yang Mengharukan2025-06-03 22:23
Mendikdasmen Bahas Penyempurnaan Pendidikan Usia Dini, Termasuk Mencegah Bunuh Diri2025-06-03 22:20
Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional2025-06-03 21:55
Lirik lagu Hymne Guru Lengkap dengan Sejarahnya yang Mengharukan2025-06-03 21:54
RUU Stablecoin Diperbaharui, Diyakini Bakal Lolos Perdebatan di Senat AS2025-06-03 21:43
Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?2025-06-03 21:21
Pemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak2025-06-03 21:18
'Orangnya Jokowi' Pengganti Anies Baswedan Otak2025-06-03 21:17
Pengadilan Negeri Vonis 5 Kurir Narkoba Jaringan Lapas 20 Tahun Kurungan2025-06-03 23:49
2025全球影视制作专业大学排名2025-06-03 23:35
IDF 2025 Jadi Tonggak Penting APJII Dorong Ekosistem Digital2025-06-03 23:11
Emrus Sarankan Tak Ada Salahnya Endar Datangi Firli untuk Minta Maaf2025-06-03 23:02
Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan2025-06-03 22:55
2025年qs艺术设计大学排名汇总!2025-06-03 22:32
'Orangnya Jokowi' Pengganti Anies Baswedan Otak2025-06-03 22:21
Persija Dikalahkan PSM Makassar, Carlos Pena: Saya Kecewa2025-06-03 22:08
2 Pekan Anies PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir 4.000 Orang2025-06-03 22:06
Pemprov DKI Siap Ciptakan 500 Ribu Lapangan Kerja bagi Lulusan SMA dan Sarjana2025-06-03 21:58