Ada Rencana Pertemuan LGBT di Jakarta, Polisi Cari Tahu dan Minta Masyarakat Laporkan

休闲 2025-06-13 04:20:06 234

JAKARTA,www.quickq.cn DISWAY.ID--Polisi cari tahu kebenaran rencana pertemuan LBGT se-ASEAN di Jakarta.

Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes  Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya baru mendapatkan informasi dari flyer yang beredar.

Ada Rencana Pertemuan LGBT di Jakarta, Polisi Cari Tahu dan Minta Masyarakat Laporkan

Ada Rencana Pertemuan LGBT di Jakarta, Polisi Cari Tahu dan Minta Masyarakat Laporkan

"Saya hanya denger rame saja di flyer aja, tapi kita cari cari belum ada. Iya sedang kita cari tahu benar atau nggak. Kita cek di hotel juga tidak ada, semua acara di hotel juga tidak ada, di tempat lain tidak ada. Mungkin wartawan lebih tahu dimana," katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa 11 Juli 2023.

Ada Rencana Pertemuan LGBT di Jakarta, Polisi Cari Tahu dan Minta Masyarakat Laporkan

BACA JUGA:MUI Desak Pemerintah Tak Izinkan Pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta

Ada Rencana Pertemuan LGBT di Jakarta, Polisi Cari Tahu dan Minta Masyarakat Laporkan

Selain itu, belum ada pihak yang mengajukan izin terkait penyelenggaraan pertemua tersebut.

"Iya sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin dan gak ada pemberitahuan juga," bebernya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui hal tersebut untuk melaporkan pada pihaknya.

"Iya kita Cari tahu. Kalau ada informasi kasih tahu ke kita. Iya sampaikan saja. Polda sedang mencari tahu juga, bener atau tidak, di Jakarta bener atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, adanya informasi pertemuan LGBT di Jakarta ikut dikecam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengatakan apabila pemerintah memperbolehkan kegiatan tersebut maka sama aja melanggar ketentuan.

BACA JUGA:Pertemuan LGBT Direncanakan di Jakarta, MUI Ingatkan Pemerintah

"Kalau benar aktivis LGBT se Asean akan melaksanakan pertemuan di jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa 11 Juli 2023.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak memberi izin kegiatan tersebut. Lantaran, bertentangan dengan nilai agama.

"Oleh karena itu sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama, apalagi dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang  mentolerir praktek LGBT," tegasnya.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.ai-quickq.com/news/6b899185.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Kesempatan untuk Pelamar yang Tidak Lolos!

Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri

Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di Indonesia

Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?

Alhamdulillah, BPJPH Apresiasi Komitmen AQUA Bantu UMKM dapat Sertifikasi Halal

Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan

Pneumonia Bisa Berujung Kematian, Vaksinasi Jadi Pencegahan Utama

Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau

友情链接