Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
SuaraJakarta.id - Crazy rich Indra Kenz alias Indra Kesuma segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel,quickq官网下载苹果 Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Indra Kenz ke PN Tangerang untuk segera disidangkan.
Namun demikian, Anggara mengaku masih belum mendapat jadwal sidang Indra Kenz dari PN Tangerang.
"Masih tunggu penetapannya dari PN," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:Mantan Crazy Rich Indra Kenz Bersiap Masuk ke Persidangan, Penyidik Laporkan Total Kerugian Korban Rp100,6 Miliar
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus investasi bodong Binomo yang membuat Indra Kenz jadi tersangka, telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Tangsel pada 24 Juni 2022 lalu.
Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni satu mobil Ferarri dan satu mobil Tesla serta 12 jam tangan yang harganya miliaran rupiah ikut disita.
Dari hasil penyidikan, Indra Kenz dituntut dakwaan telah melakukan tindak pidana dan diancam tindakan pidana melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Terpopuler: Kecam Promo Miras Holywings, Indra Kenz Segera Disidang
(责任编辑:探索)
- BKKBN Buka Suara soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
- Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
- Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024
- Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
- Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi
- Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
- Modus Jadi Pemulung, Maling Gasak Motor di Cakung
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- Anies Minta Bukti Sudah Divaksin, Apa Bisa Dipalsukan?
- BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
- Menjadikan Lari Maraton Sebagai Investasi Jantung Sehat
- Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
- Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- Update COVID
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus