Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.
Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.
BACA JUGA:Pemerintah Bahas Aturan Teknis Pemberian Amnesti, Yusril: Nama Narapidana yang Mendapatkan Sudah Dicatat
BACA JUGA:Batalkan Denda Damai, Menkum: Tak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Supratman mengatakan dirinya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti.
“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” jelas Supratman.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia menjelaskan sejumlah narapidana yang dikenakan pengampunan hukuman yaitu kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua
- 1
- 2
- »
相关文章
Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Umum Kamar Dagang dan Industi (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie merespons2025-05-31Deretan Maskapai Penerbangan yang Larang Penumpang Bawa Powerbank
Jakarta, CNN Indonesia-- Maskapai penerbangan asal Taiwan, Eva Air, akan memberlakukan larangan peng2025-05-31Aturan Pantang dan Puasa Katolik Masa Prapaskah 2025
Daftar Isi Aturan pantang dan puasa Katolik 20252025-05-31PDIP Bantah Kadernya Kena OTT KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua DPD PDI Perjuangan TB Hasanuddin membantah bahwa kader PDIP yang juga2025-05-313 Cara Mudah Membersihkan Microwave Pakai Bahan Dapur
Jakarta, CNN Indonesia-- Microwave adalah tempat banyak kotoran sisa makanan yang tertinggal di dala2025-05-31Carstensz Pyramid, World Seven Summits hingga Jalur Pendakian Tersulit
Jakarta, CNN Indonesia-- Peristiwa meninggalnya dua pendaki perempuan, Lilie Wijayanti Poegiono (Mam2025-05-31
最新评论