15.922 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas

JAKARTA,苹果怎么下载quickq DISWAY.ID- Sebanyak 15.922 narapidana yang beragama Kristen mendapatkan remisi khusus (RK) natal 2023.
Yasonna Laoly selaku Menkumham mengatakan pemberian remisi itu merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah berperilaku baik.
"Pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku," kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Desember 2023.
BACA JUGA:Presiden Iran Ngamuk Pasca Tewasnya Penasehat Militernya Akibat Serangan Udara Israel di Suriah: Mereka Akan Menanggung Akibatnya
BACA JUGA:Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!
Yasona merinci narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan (RK 1) atau remisi selama 15 hari 3.038 narapidana, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," sambungnya.
BACA JUGA:Respons Anies soal Guyonan Gus Yahya yang Sebut Cak Imin 'Mungkin Tidak Menang Pilpres'
BACA JUGA:INGAT! Aturan Ganjil-Genap Puncak Bogor Berlaku Hingga 1 Januari 2024
Lebih lanjut, Yasona berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi khususnya yang bebas bisa tetap berperilaku baik di masyarakat.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menambahkan Pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000,- masing-masing Rp 7.913.160,- dari RK I dan Rp42.075.000 dari RK II.
相关文章
5 Cara Agar Tidak Mabuk di Bus saat Mudik Lebaran
Daftar Isi Cara agar tidak mabuk di bus:2025-05-30Marak Keluhan Turis Tak Ada Toilet di Pink Beach Labuan Bajo
Jakarta, CNN Indonesia-- Pink Beach merupakan salah satu destinasi favorit wisatawan kala berkunjung2025-05-305 Jenis Makanan untuk Kesuburan Wanita
Daftar Isi 1. Gula alami2025-05-30Tiket KA Libur Nataru Ludes 672 Ribu Kursi, KAI Ungkap Puncak Arus Keberangkatan
JAKARTA, DISWAY.ID --KAI mencatat tiket kereta api (KA) libur Nataru sudah terjual 672.418 kursi per2025-05-30Kondisi Terkini Sultan Rifat Alfatih Diungkap Ayahnya
JAKARTA, DISAY.ID- Fatih, ayah dari Sultan Rifat Alfatih, korban terjerat kabel fiber optik yang men2025-05-30Phuket vs Bali, Kamu Pilih Mana buat Liburan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Siapa pun yang berencana liburan ke pulau di Asia Tenggara, barangkali akan2025-05-30
最新评论