会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM!

Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM

时间:2025-06-03 14:58:49 来源:www.quickq.cn 作者:探索 阅读:895次

JAKARTA,quickq io官网 DISWAY.ID- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai penggunaan embedded SIM (eSIM) di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum pertama dalam pemanfaatan teknologi eSIM di Tanah Air.

Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM

Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK

Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM

BACA JUGA:Lisa Mariana Terbuai Rayuan Maut Ridwan Kamil Meski Tahu Sudah Beristri: Saya Kurang Figur Bapak!

Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat dan untuk meningkatkan keamanan digital.

“Jadi pada dasarnya hari ini kita sosialisasi Permen nomor 7 tahun 2025 yang terkait dengan eSIM. Jadi kita tahu bahwa ini sebuah keniscayaan, SIM fisik akan migrasi ke eSIM,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 11 April 2025.

Meutya juga menjelaskan bahwa hadirnya Permen ini sekaligus menjadi solusi atas maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam praktik penipuan digital.

“Pada prinsipnya ini merupakan respon dari masukan masyarakat terkait banyaknya penipuan yang menggunakan NIK orang

BACA JUGA:Pramono Bakal Buka Job Fair bagi Pendatang Baru di Jakarta

Kemudian mendaftarkan nomor SIM card baru. Kemudian kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, kemudian juga phishing, scam, dan lain-lain itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik,” jelasnya.

Menurut data Komdigi, terdapat sekitar 350 juta nomor SIM card di Indonesia, padahal jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta.

Hal ini mendorong pemerintah melakukan pendataan ulang demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

“Jadi kita sekarang sedang melakukan data ulang... untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk eSIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga dilakukan secara biometrik,” jelas Meutya.

Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan pembaruan terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 dalam dua minggu mendatang, yang mengatur mekanisme pemutakhiran data bagi nomor-nomor lama.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Jemaah Haji Dipastikan Dapat Bimbingan Manasik Selama di Tanah Suci
  • Saham LVMH & Hermès Terkapar, Trump Pukul Barang Mewah Eropa
  • Tom Lembong Respons Quick Count: Perjalanan Masih Panjang, Jangan Terpengaruh
  • Singgung Anggaran Pendidikan, Anies: Negara Tidak Boleh Pelit!
  • Panti Pijat Bakal Kembali Buka, Anak Buah Anies Akui...
  • Partai Golkar Targetkan 14 Kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024
  • Resmi Dideklarasikan, IPD
  • Momen Cak Imin 'Mewek' di depan Puluhan Ribu Pendukung AMIN di JIS
推荐内容
  • Rokok Kini Dilarang di Kota Milan, Wisatawan Diminta Patuh
  • Alasan Mau Hirup Udara Segar, Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat
  • Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II
  • FOTO: Surga 'Food Hunter', Berburu Makanan Viral di Blok M Jakarta
  • FOTO: Warisan Budaya di Aleppo Terancam di Tengah Serbuan Pemberontak
  • PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis