Kuasa Hukum Supriyani: Penyidikan Langgar Prosedur, Kasus Dipaksakan

KONAWE,quickq电脑版下载 DISWAY.ID- Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan menegaskan dakwaan terhadap Supriyani melanggar kodeetik dan tak bisa diterima.
Hal itu dikatakan saat guru honorer Supriyani menjalani sidang kedua kasus dugaan penganiayaan siswa yang menjeratnya hingga ke persidangan.
Dalam sidang tersebut, agendanya yakni eksepsi atas pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kepala Sekolah Guru Honorer Supriyani Ungkap Fakta Penganiayaan dari Keterangan Saksi Anak: Pernyataanya Berlawanan dan Tidak Ada Kejadian Hari Itu!
Sidang kedua yang dijalani guru Supriyani beragendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan yang menegaskan dakwaan tak dapat diterima karena melanggar kodeetik.
“Penyidikan tak sesuai prosedur dengan sistem peradilan anak. Perkara anak itu khusus, sudah diatur dalam sistem peradilan anak,” katanya.
BACA JUGA:Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Guru Supriyani: Oknum Harus Dapat Sanksi Etik dan Pidana
Dalam UU 11 tahun 2012, pasal 1 ayat 2, lanjut kuasa hukum perkara anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH kategori anak maka harus didampingi penasihat hukum.
“Pasal 23 ayat 2, setiap pemeriksaan, anak saksi atau anak korban harus didampingi orang tua atau pekerja sosial profesional. Dalam melakukan penyidikan, harus meminta saran dan dalam memeriksa anak korban dan saksi, harus minta laporan tenaga kerja sosial profesional,” ucapnya.
Hasil penelitian kemasyarakatan juga wajib diserahkan ke BAPAS.
Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani, disinggung soal berita acara penggeledahan dan penyitaan yang disebut tidak sah dan cacat hukum.
BACA JUGA:Respons Kapolsek usai Diduga Malak Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani untuk Penghentian Perkara
“Berita Penggeledahan dan penyitaan tidak sah dan cacat hukum. Sehingga berita acara pemeriksaan cacat hukum pula,” kata kuasa hukum Supriyani.
- 1
- 2
- »
相关文章
KPU Jakut Mulai Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jakarta
SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara memulai rekapitulasi hasil perolehan sua2025-05-19Rahasia Otak Tetap Muda, Anti Pikun di Usia Senja
Daftar Isi Faktor yang berpengaruh pada usia otak2025-05-19Palak Sopir Truk di Tanjung Priok, Dua Pria Diamankan Polisi
SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial AR (29) dan DN (18) yang didu2025-05-19Orang Jepang Tak Suka ke Luar Negeri, Cuma 17,5% Warga Punya Paspor
Jakarta, CNN Indonesia-- Orang Jepang ternyata tidak suka bepergian ke luar negeri. Hal itu dibuktik2025-05-19Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
SuaraJakarta.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut banjir melanda 532025-05-19FOTO: Cita Rasa Dubba, Hidangan Penutup Sunnah Bagi Warga Yaman
Jakarta, CNN Indonesia-- Menyelami kisah dubbā dalam Sunnah, dari sejarah, makna,2025-05-19
最新评论