Polri Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra, Berbuah Hasil?
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, sebagai saksi dalam kasus pembuatan surat jalan yang melibatkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengulik aliran dana yang diberikan Djoko kepada pihak tertentu selama menjadi buronan 11 tahun.
"Pada (Jumat) tanggal 31 Juli 2020 DST (Djoko Sugiarto Tjandra) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjend Awi Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (3/8/2020).
Awi menjelaskan, sejak Jumat pekan lalu, Djoko sudah menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan Salemba, yaitu cabang Rutan Bareskrim Polri. Meski ditempatkan di Rutan Bareskrim, status Djoko bukan merupakan tahanan penyidik, melainkan tetap warga binaan Lapas Salemba.
Baca Juga: Dijagokan Jadi Kapolri, Sayang Kabareskrim Digoyang Isu Agama
Penempatan Djoko di Rutan Bareskrim Polri, kata dia, untuk mempermudah pemeriksaan kasus. "Kemungkinan ada kasus-kasus lainnya, termasuk adanya aliran dana dalam kasus JST (Djoko) tersebut. Sehingga, pada intinya ini adalah untuk mempermudah mendekat ke penyidik," kata Awi.
Polisi juga akan memeriksa pengacara Djoko, Anita Kolopaking hari ini, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia akan diperiksa sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukuman untuk Djoko Tjandra bisa diakumulasi. Selain menjalani hukuman dua tahun dalam kasus Bank Bali, Djoko juga bisa ditersangkakan dalam kasus surat jalan maupun dugaan suap lainnya.
"Ya akumulasi, hukuman cessie dulu dilaksanakan, kemudian yang lain," kata Abdul Fickar, kemarin.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
(责任编辑:休闲)
- Pengadilan Novel Baswedan: Sandiwara dengan Mutu Rendah
- Kenang Tjahjo Kumolo, Anggota DPR FPDIP: Penyabar dan Tak Pernah Mengeluh
- Ikuti Langkah Pemprov DKI, Pemkab Tangerang Cabut Izin Usaha Holywings di Wilayahnya
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 8 Juli: Umumnya Cerah Berawan
- Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis
- 2025最新韩国影视专业大学排名
- Viral Video Masjid Dijadikan Lahan Parkir, Begini Penjelasan Pihak DKM Masjid Jami Al Ikhlas
- Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 Lebih Cepat, KPU Prioritas Logistik Luar Negeri
- Ganjar Ungkap Rencana Politik, Gunakan 'Nano Strategi'
- 2025美国风景园林专业大学排名
- Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Dijadwalkan Pekan Depan
- IHSG Rabu Dibuka Tangguh Naik 0,46% ke 7.127, Saham LAJU Paling Sumringah
- Satu Dekade NMAX jadi Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter
- Terkuak! Ini Penyebab Jalanan di Tangerang Viral Mendadak Diselimuti Asap Putih
- Selain Emas, Ini 5 Alternatif Instrumen Investasi yang Menjanjikan Versi Upbit
- Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta
- Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta
- Durian dengan Daging Berwarna Busuk Keabuan Lebih Enak, Apa Benar?
- Jual Rendang Babi, Pemilik Babiambo Beberkan Alasan Pemberian Nama Bernuansa Padang
- Respons KPU Soal Video Adzan Ganjar Pranowo: Sepenuhnya Kewenangan KPI