Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang mengapreasi pandangan hakim yang menolak praperadilan dari pemohon.
"Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih dan kami mengapreasiasi pihak kepolisian yang sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie," kata Daim, warga Pakuhaji.
Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.
"Apakah itu benar atau tidak. Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.
"Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas dan berharap dihukum seberat-berarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.
"Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.
Rustiyono memamparkan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.
Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.
"Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum," ujar Rustiyono.
ANT
相关文章
Eggi Sudjana Ingin Tahu Ilmu Hukumnya Jokowi, 'Dia Ngerti Gak?'
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Joko Widodo diajak berdialog oleh Ketua Forum Advokat Indonesia (F2025-05-19Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebanyak 214 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang diakibatkan2025-05-19- Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utar2025-05-19
Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub
JAKARTA, DISWAY.ID -Cek formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lulusan SMA/SMK/sederajat di2025-05-19BBM Naik, Begini Caranya Biar Dapat BLT
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM kepada masyarakat d2025-05-19Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) DR. Dr. Muhammad Adib Khum2025-05-19
最新评论