21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!
JAKARTA,quickq充值页面 DISWAY.ID -Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan perlu diketahui!
Pada Rabu, 8 Mei 2024 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 berisi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain penghapusan kelas, Perpres tersebut juga mengatur tentang sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni jaminan yang digelar secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Tujuannya menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, aturan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52.
Sebanyak 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS
BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Lantas, apa saja? Simak informasi daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertangungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan yang digelar dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak diharapkan dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer, tradisional, dan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Alat dan obat kontrasepsi
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Cuma Karena Hal Ini, Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil Maju Dalam Pilgub Jakarta 2024
- ·Meta Blokir Grup Fantasi Dewasa terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perangi Eksploitasi Digital
- ·Daftar Diskon dan Promo Menarik di Jakarta X Beauty 2024
- ·Intiland Resmi Gandeng ION Network untuk Bangun Data Center di Surabaya
- ·5 Turis Tewas Usai Kapal Dihantam Gelombang Tinggi di Laut Merah
- ·Kolaborasi Lintas Sektor Sangat Penting untuk Perkuat Partisipasi Ekonomi Perempuan
- ·Entitas Anak OBAT Luncurkan Proyek Inovatif MPTree, Pohon Cair Penyerap Karbon
- ·Jangan Berlebihan, Ini 3 Efek Samping Makan Salak
- ·Tips Staf untuk Tamu Hotel: Masuk Kamar Jangan Langsung Nyalakan Lampu
- ·Jadi Warisan Budaya Dunia, Kebaya Tak Cuma Milik Indonesia
- ·Klaim Sekarang Bank DKI Diisi oleh Orang Profesional Semua, Pramono: 'Saya Belum Kenal Direksinya'
- ·Kepala BPOM Sebut Ketamin Banyak Dikonsumsi Gen Z dan Alpha
- ·Sambut Musim Dingin, Garam Merica Kenalkan Menu Bakso ke Sydney
- ·Prabowo: Teknologi Digital Janjikan Kemajuan, Jika Tidak Diawasi Bisa Merusak Akhlak dan Watak Anak
- ·Anti Bosan! Begini Cara Sehat Makan Telur Selain Direbus
- ·FOTO: Restoran di Catalonia Setia Layani Pelanggan Selama 500 Tahun
- ·Pilot Ungkap Alasan Sebenarnya Mode Pesawat Perlu Aktif saat Terbang
- ·Daftar Diskon dan Promo Menarik di Jakarta X Beauty 2024
- ·Jangan Digaruk! Ini 8 Daun untuk Obati Gatal Kulit, Dijamin Ampuh
- ·Data Perbandingan YU7 dan Tesla Model Y, di Atas Kertas Unggul Xiaomi