您的当前位置:首页 > 焦点 > Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top' 正文
时间:2025-06-04 03:02:17 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 quickq官网充值入口
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?2025-06-04 03:01
Di Tengah Ekonomi Lesu, ESG Justru Naik Daun: Digitalisasi Jadi Katalis2025-06-04 02:49
Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main2025-06-04 02:39
Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi2025-06-04 02:33
Masuk Museum Nasional2025-06-04 02:04
PII Gelar Perayaan HUT ke2025-06-04 01:38
Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera2025-06-04 00:39
15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris2025-06-04 00:34
FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia2025-06-04 00:31
Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung2025-06-04 00:22
Kemenkes: Kado Ultah Medical Check Up Termasuk Skrining Masalah Tiroid2025-06-04 02:59
Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi2025-06-04 02:41
BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi2025-06-04 02:22
Desainer Matthew Williams Keluar dari Label Mewah Givenchy2025-06-04 02:20
Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI2025-06-04 02:12
Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon2025-06-04 02:06
Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi2025-06-04 02:00
Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel2025-06-04 01:59
Kadin Indonesia Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus 20242025-06-04 01:55
Selamatkan Hewan Agar Tak Masuk Jalan Tol, Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di IKN2025-06-04 00:54