时间:2025-06-04 00:44:51 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan quickq官网下载电脑版
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI2025-06-04 00:36
Saham Perusahaan Pemasok Apple di China Turun Usai Ancaman Tarif Trump2025-06-04 00:17
Plt Gubernur DKI Diminta Fokus pada Kepentingan Umum2025-06-04 00:15
Cek Penerima PIP 2024 Kapan Cair? Simak Besaran Bantuannya2025-06-04 00:01
Habib Bahar Siap Tanggung Jawab Pernyataan 'Jokowi Kayak Banci'2025-06-03 22:32
Pengacara Ahok Bantah Akan Polisikan Ketum MUI2025-06-03 22:28
Cara dan Syarat Terbaru Bikin Paspor Anak, Berapa Biayanya?2025-06-03 22:23
Sawit Jadi Primadona, Saham AYLS Diprediksi Moncer2025-06-03 22:18
Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur2025-06-03 22:00
Semakin Berkembang, Kemenperin Ungkap Industri Halal Akan Topang Ekonomi Nasional2025-06-03 21:59
Angka Kasus Kanker Payudara di RI Sulit Ditekan, Ini Alasannya2025-06-04 00:23
Tunai!, One Global Capital, Resmi Akuisisi Lahan di Macquarie Park Senilai Rp181 Miliar2025-06-04 00:09
Pemerintah Akan Beri Diskon Transportasi hingga Penebalan Bantuan Mulai 5 Juni 20252025-06-03 23:49
Isu Jadi Menteri di Kabinet Prabowo2025-06-03 23:47
Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH2025-06-03 23:42
Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI2025-06-03 23:21
LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK2025-06-03 23:17
Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke2025-06-03 22:40
Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?2025-06-03 22:28
Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SIG2025-06-03 22:10