会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi!

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

时间:2025-06-10 21:57:43 来源:www.quickq.cn 作者:热点 阅读:870次
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi selama 30 hari. 

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari,quickq如何下载安装 sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret 2022.

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

Selain Rahmat Effendi, lanjut Ali, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya, yaitu Wahyudin (WY), M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY) alias Bayong, dan Jumhana Lutfi (JL). Mereka ditempatkan di rumah tahanan terpisah.

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

"RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih, sedangkan MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," katanya.

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 'Pak Polisi Tuh Diketawain Sama Tersangka yang Kemarin Belaga Lemes Pakai Kursi Roda'
  • BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
  • Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
  • Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
  • Anies Baswedan: JIS Dibangun oleh Anak Bangsa, Dipersembahkan untuk Warga Indonesia!
  • FOTO: Logina Salah, Kontestan Miss Universe 2024 Pengidap Vitiligo
  • Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  • Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
推荐内容
  • Soal Anggaran Mobil Dinas Hampir Rp1 M, Mensesneg: Itu Bukan Berarti Harus Dibelanjakan
  • Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka
  • Menteri PKP Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Halmahera Tengah
  • Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
  • Pasca Cuti Bersama Idul Adha, IHSG Dibuka Menguat 0,82% ke 7.171
  • Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned