KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi selama 30 hari.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari,quickq如何下载安装 sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret 2022.
Selain Rahmat Effendi, lanjut Ali, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya, yaitu Wahyudin (WY), M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY) alias Bayong, dan Jumhana Lutfi (JL). Mereka ditempatkan di rumah tahanan terpisah.
"RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih, sedangkan MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.
Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.
(责任编辑:休闲)
- ·Nunggak Utang Rp635 M, Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng Disita BLBI
- ·Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah
- ·Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan
- ·Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
- ·Cegah Stunting, TKN Fanta Resmikan Dapur Indonesia Maju dan Luncurkan Produk Makanan Bergizi
- ·Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan
- ·Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
- ·Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
- ·TNI Gunakan Drone Pantau Situasi di Papua dari KKB
- ·Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
- ·Startup Indonesia Memiliki Potensi Besar untuk Bersaing di Tingkat Global
- ·Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024
- ·Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka
- ·Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
- ·Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737
- ·Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
- ·Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- ·Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
- ·Imbas Pemecatan KH Marzuki Mustamar, Desakan MLB NU Meluas
- ·Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...