JAKARTA,quickq官方版 DISWAY.ID –Sidang banding kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis akhirnya mencapai titik akhir.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman suami Sandra Dewi ini dengan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto ini juga menetapkan bahwa Harvey harus membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar, jika tidak, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Tok! Majelis Banding Perberat Hukuman Harvey Jadi 20 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tegas hakim dalam persidangan.
Tak hanya itu, hakim menilai bahwa tindakan Harvey sangat melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
BACA JUGA:Pesisir Jawa Terancam Tenggelam! Perlu Giant Sea Wall atau Giant Mangrove Wall?
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di saat ekonomi masyarakat terpuruk, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Persiapan War Takjil Semakin Dekat
Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, hingga akhirnya diperberat dalam sidang banding ini.
Selain denda Rp 1 miliar, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar, jauh lebih besar dari putusan awal yang hanya Rp 210 miliar.
Jika gagal membayar, ia harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
BACA JUGA:Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!
- 1
- 2
- »
Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
人参与 | 时间:2025-05-23 03:48:39
相关文章
- 配饰设计专业留学生如何创作一本优秀的作品集?
- 留学室内设计发展前景如何?
- Rasa Nostalgia di Semangkuk Kolak Legendaris Bu Mumun
- Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
- 高考成绩直接申请出国留学吗?
- Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...
- Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Anggota Polres Way Kanan
- Di Malaysia Pajak Tahunan untuk Model Avanza Cuma Rp1 Juta, di Indonesia Bisa Sampai Rp6 Juta
- Biar Tidak Disingkirkan dari Tesla, Elon Musk Mau Perbesar Kepemilikan Saham Jadi 25 Persen
- Emiten Agribisnis (CPIN) Siap Guyur Dividen Tunai Rp1,77 Triliun, Intip Jadwal Lengkapnya!
评论专区