Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tidak Berdampak Serius pada Lingkungan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (MINERBA) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tidak ditemukan masalah lingkungan yang signifikan dalam aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini disampaikannya usai mendampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam kunjungan lapangan pada Sabtu, 7 Juni 2025.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (9/6/2025).
Meski demikian, pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.
“Kalau secara umum, reklamasi di sini cukup baik. Tapi tentu saja, kita tetap menunggu laporan detail dari Inspektur Tambang untuk kemudian kita evaluasi dan ambil tindakan yang diperlukan,” tambahnya.
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), I Dewa Wirantaya, menekankan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak usaha Antam, berkomitmen menjalankan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice) sesuai ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.
“Semua stakeholder dapat melihat langsung bahwa kami melakukan reklamasi, pengelolaan air limpasan tambang, dan berbagai kepatuhan lainnya. Sebagai BUMN, kami tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tapi juga sebagai agen pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat Pulau Gag,” kata Wirantaya.
Baca Juga: Dinilai Banyak Beri Manfaat, Pemda dan Masyarakat Pulau Gag Sepakat Meminta Penambangan Nikel Dilanjutkan
Sebagai informasi, Menteri ESDM sempat memutuskan penghentian sementara aktivitas tambang PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025, menyusul aduan masyarakat terkait potensi dampak lingkungan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Dari lima perusahaan tambang yang tercatat di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif berproduksi. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare sesuai dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 di aplikasi MODI (Mineral One Data Indonesia).
PT GAG Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasi pertambangan di kawasan hutan hingga masa kontraknya habis, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
(责任编辑:探索)
- ·Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?
- ·JIS Kena Kritik Lagi, Relawan Anies: Itu Sudah Jadi Tanggung Jawab Pemprov yang Sekarang
- ·留学服装设计哪个国家最好?
- ·Kebijakan Minyak Goreng Tak Konsisten, Ini Ancamannya
- ·Direstui OJK, Tim Likuidasi Langsung Geruduk Kantor Pusat Wanaartha Life, tapi Dilarang Masuk
- ·美国电影专业排名全解析:名校选择与申请指南
- ·Kampanye Greenwashing Dinilai Kaburkan Persoalan Riil Sampak Plastik
- ·Haris Azhar Bantah Tak Semua yang Berduit itu Mafia Tanah
- ·Mulai 2028, Turis Asing Harus Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang
- ·Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati
- ·Waspada, Ini 5 Gejala Awal Pecah Pembuluh Darah di Otak
- ·美国大学建筑学硕士排名一览表
- ·代尔夫特理工大学建筑学排名第几?
- ·2025qs世界大学建筑排名榜单
- ·Budi Karya Klaim Mudik 2024 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Turun 8%
- ·Apakah Ibu Hamil Pengidap Lupus Bisa Menular ke Bayinya?
- ·2025插画专业留学哪里好?
- ·美国概念设计专业排名详解:选校必读指南
- ·21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!
- ·Kampanye Greenwashing Dinilai Kaburkan Persoalan Riil Sampak Plastik