会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober!

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

时间:2025-06-10 21:58:26 来源:www.quickq.cn 作者:知识 阅读:201次

JAKARTA,quickq安卓版下载最新版 DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin 16 Oktober, pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, berdasarkan laman website resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis pada laman web MK RI.

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan

MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat pasal yang sama.

PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun

Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Jleb! Anies Baswedan Kena Semprot Ferdinand Hutahaean: Diam Saja Kau, Udah Mau Lengser Tak Berguna!
  • Kreator Konten Wajib Tahu! Komdigi Buka Pelatihan Etika Digital
  • 申请中央圣马丁设计学院要求是什么?
  • Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...
  • Sosok Benny Aroeman, Dipercaya Citi Jadi Head of Markets untuk Indonesia
  • 京都市立艺术大学入学要求解析
  • Kreator Konten Wajib Tahu! Komdigi Buka Pelatihan Etika Digital
  • Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun, Kalbe Farma Juga Sediakan Dana Rp250 Miliar untuk Buyback
推荐内容
  • Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku
  • 柏林工业大学硕士申请指南!
  • 伦敦大学学院建筑学专业解析
  • Kolak Sebagai Medium Dakwah, Wujud Pertaubatan Lewat Makanan
  • Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu
  • Bekal Ramadan! 3 Dana Bansos Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek NIK e