会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti!

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

时间:2025-06-09 18:52:05 来源:www.quickq.cn 作者:娱乐 阅读:342次

JAKARTA,quickq加速器安卓版下载 DISWAY.ID--Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md.

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23 April 2024.

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

BACA JUGA:KPU Akan Tetapkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepat Tiga Hari Usai Putusan MK

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

BACA JUGA:Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Jokowi mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan MK menyatakan tuduhan dugaan kecurangan oleh pemerintah selama pilpres tidak terbukti.

"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah. Ini!," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa sudah waktunya untuk kembali bagi semua pihak untuk kembali bersatu.

BACA JUGA:PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Sambangi DPP PKS Hari Ini

"Menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Putusan MK Langkah Final dan Mengikat

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Diduga Niat Beraksi Bom Bunuh Diri, Densus 88 Tangkap Pelajar di Malang
  • Puan Maharani Sebut Daftar Nama Cawapres untuk Ganjar Bisa Bertambah
  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Antonius Kosasih Mulai Diperiksa
  • Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah
  • 72% Alumni Program Prakerja Lampirkan Sertifikat Pelatihan saat Melamar Kerja
  • Pria China Bertekad Mendaki 50 Gunung dengan Posisi Handstand
  • LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
  • Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama
推荐内容
  • Pahami Modifikasi Vario 150: Tingkatkan Performa dan Estetika Motor
  • VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas
  • Pendukung Anies Baswedan Gelar Musyawarah Reboan Bahas Isu Nasional
  • Bandara Misterius Tanpa Penumpang dan Pesawat, Dibiayai China Rp3,9 T
  • Begini Kronologi Terungkapnya Bisnis Narkoba Irjen Teddy Minahasa
  • Sandi: Pemprov DKI Berhasil Jinakkan Harga Pangan