Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Resmi Disahkan Pemerintah
JAKARTA,quickq官网入口 下载 DISWAY.ID --Pemerintah resmi sahkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 mendatang.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini, dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Penandatanganan SKB 3 Menteri ini disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Resmi, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025
BACA JUGA:6 Rekomendasi Liburan Ramah Keluarga Muslim di Hong Kong saat Perayaan Tahun Baru
Dalam SKB tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan libur nasional dan cuti bersama 2025 ada sebanyak 27 hari. Adapun rinciannya, 17 hari libur nasional dan 10 hari libur cuti bersama.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025
Hari Libur Nasional 2025
- Perayaan Tahun Baru 2025: 1 Januari
- Isra Mi'raj: 27 Januari
- Tahun Baru Imlek: 29 Januari
- Hari Suci Nyepi: 29 Maret
- Hari Raya Idul Fitri 1446 H: 31 Maret - 1 April
- Jumat Agung: 18 April
- Hari Paskah: 20 April
- Hari buruh: 1 Mei
- Hari Waisak: 12 Mei
- Kenaikan Isa Almasih: 29 Mei
- Hari Lahir Pancasila: 1 Juni
- Hari Raya Idul Adha: 7 Juni
- Tahun Baru Islam: 27 Juni
- Hari Kemerdekaan Indonesia: 17 Agustus
- Maulid Nabi Muhammad: 5 September
- Hari Natal: 25 Desember
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Menikah di Luar KUA pada Hari Libur
Cuti Bersama 2025
- Cuti bersama Imlek: 28 Januari
- Cuti bersama Nyepi: 28 Maret
- Cuti bersama Idul Fitri: 29-30 Maret dan 2-5 April
- Cuti bersama Waisak: 13 Mei
- Cuti bersama Isa Almasih: 30 Mei
- Cuti bersama Idul Adha: 8 Juni
- Cuti bersama natal: 26 Desember
-
VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X BeautyWamen PPPA Ungkap Ketimpangan Gender Justru Berawal dari RumahWamen PPPA Ungkap Ketimpangan Gender Justru Berawal dari RumahResmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah PlastikGebrakan Anies Sulap GOR Jadi Penampungan TunawismaDi Tengah Pandemi Corona Ada Wacana Puasa Diganti Fidyah, Gus Miftah Teriak...Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum KadinPrabowo: Kami Tak MaluInvestasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin
下一篇:Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024
- ·Demi Satu Putaran, TKN Prabowo
- ·Seruan Terbaru Anies: Yang Berkerumun di Jalan, Kita Angkut!
- ·Razia Buku Kiri, Komnas HAM Tuding TNI Langgar Hukum
- ·Kasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya Meluas
- ·7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Sekolah di Jakarta
- ·Neraca Perdagangan April 2025 Surplus Tipis, Ini Kata BI
- ·Kelahiran Prematur, PR Ortu untuk Terus Pantau Si Kecil
- ·Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat
- ·Info Lowongan PT KCIC Kereta Whoosh, Minimal Lulusan D3 Bisa Melamar, Cek Persyaratannya
- ·PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
- ·Berikan Penawaran yang Comprehensive dan Fair, AS Apresiasi Langkah Indonesia
- ·Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya
- ·Bertubuh Gemuk, Pemenang Miss Alabama Di
- ·Unilever Indonesia Bagikan 99,7% Laba 2024 sebagai Dividen, Pemegang Saham Cuan Jumbo!
- ·Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
- ·10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- ·Tebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala
- ·Daftar Pemenang detikJatim Awards 2024
- ·Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
- ·Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Salat Dhuha Sesuai Sunah Rasul
- ·TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
- ·Rekomendasi Kos Bandung Rp2 Jutaan, 5 Pilihan Dekat Kampus Ternama
- ·Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya
- ·Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Bahlil: Tanya Kepada yang Mengumumkan
- ·Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing
- ·Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja
- ·VIDEO: Perusahaan Jerman Ciptakan Bir yang Terbuat dari Air Limbah
- ·Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
- ·Cara Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman Tumbuh Subur
- ·OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- ·Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
- ·Tunggu Restu Investor, GOTO Mau Batalkan Private Placement 120,14 Miliar Saham
- ·UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
- ·PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E
- ·4 Kelompok Relawan Erick Thohir Deklarasikan Dukung Prabowo
- ·Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!