Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat dari berbagai pihak. Salah satunya dari para asosiasi pedagang, khususnya menolak adanya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil, terutama di pasar tradisional dan warung-warung kelontong karena dapat memukul pendapatan pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di area tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan pasal-pasal yang memicu pro kontra. Salah satu pasal yang mendapatkan perdebatan adalah aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang disinyalir mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, mengungkapkan bahwa implementasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan pedagang, khususnya mereka yang mengandalkan penjualan rokok. "Di pasar, pedagang rokok itu jumlahnya relatif sedikit dibandingkan pedagang sembako atau pakaian. Namun, bagi sebagian pedagang, penurunan omzet akibat pembatasan ini bisa mencapai 30 persen," ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Jhony, seorang pedagang warung di Jakarta Selatan, mengungkapkan kekhawatirannya. "Kalau buat saya, rokok itu jangan dinaikkan terus harganya. Kalau mau mencegah, bukan caranya dinaikkan, karena tetap saja dibeli orang. Makanya rokok ilegal laku karena murah," ujarnya.
Peredaran rokok ilegal menjadi sorotan karena kini banyak orang memilih membeli rokok dengan harga murah. Data menunjukkan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat dari 253,7 juta batang pada tahun 2023 menjadi 710 juta batang pada tahun 2024.
Jhony juga resah dengan potensi larangan penjualan rokok di warung-warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada PP 28/2024. "Kalau aturannya dijalankan itu bisa sangat merugikan," tuturnya.
Baca Juga: Siap Serap 1.250 Tenaga Kerja, Dirjen IKFT Resmikan Pabrik Tekstil di Bandung
Omzet penjualan rokok di warung Jhony bisa mencapai Rp 3-4 juta per hari. Jika rokok tidak boleh dipajang di warungnya, ada kekhawatiran dia akan kehilangan sebagian besar pendapatan tersebut. Jhony menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tanpa adanya solusi yang jelas bagi pedagang. "Kalau ngatur kasih solusinya dong, jangan cuma ngatur doang. Mengatur tanpa solusi ya sama saja bohong," tegasnya.
Ia memberikan saran kepada pemerintah terkait pengendalian konsumsi rokok dengan mendorong edukasi lebih gencar lagi. Jhony bersedia memberikan edukasi dan menempel stiker peringatan usia jika itu menjadi solusi alternatif yang lebih efektif.
Penolakan dari pedagang ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengimplementasikan PP 28/2024. Diperlukan dialog dan solusi yang komprehensif agar kebijakan tersebut tidak hanya efektif dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok, tetapi juga tidak mematikan mata pencaharian pedagang kecil.
(责任编辑:休闲)
- Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
- Orang Jepang Tak Suka ke Luar Negeri, Cuma 17,5% Warga Punya Paspor
- BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa
- Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat
- BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa
- Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
- Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
- Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
- 5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan
- 7 Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Kurma, Superfood Kaya Manfaat
- Kongres PII Ke
- Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
- Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat
- Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
- Terminal Pulo Gebang Buka Posko bersama untuk Mudik Lebaran 2025
- Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
- FOTO: Bayi Beruang Kutub Menggemaskan Debut di Aquarium Sao Paulo
- Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK