时间:2025-06-04 05:37:22 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberik quickq下载链接
JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.
Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.
BACA JUGA:Pemerintah Bahas Aturan Teknis Pemberian Amnesti, Yusril: Nama Narapidana yang Mendapatkan Sudah Dicatat
BACA JUGA:Batalkan Denda Damai, Menkum: Tak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Supratman mengatakan dirinya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti.
“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” jelas Supratman.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia menjelaskan sejumlah narapidana yang dikenakan pengampunan hukuman yaitu kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua
Kasus Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu, Polisi Cari Saksi Kunci2025-06-04 05:30
Tilang Manual Tak Berlaku Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polri: Hanya Teguran2025-06-04 05:30
Wacana KRIS BPJS oleh Menkes Dinilai Rugikan Pekerja, Pemerintah Diminta Kaji Ulang2025-06-04 05:18
丹麦皇家艺术学院世界排名多少?2025-06-04 05:14
Mendikdasmen Minta Biaya Siswa Sekolah Swasta Dibantu Pemda, Begini Tanggapan Mendagri2025-06-04 04:45
上海 · 音乐会预告 ▷ 打卡JZ Club,探索音乐新体验!2025-06-04 04:40
韩国首尔艺术大学排名怎么样?2025-06-04 04:13
RI Akan Lampaui Target RUKN Energi Terbarukan Jika PLN Konsisten Impelementasikan RUPTL2025-06-04 04:08
2025Fall速看!罗德岛取消独立essay,申请细节变更!2025-06-04 03:46
音乐技术+音乐制作!一毕业就被抢着要的高科技专业了解一下!2025-06-04 03:28
Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek2025-06-04 05:16
重磅|2024安徒生(国际)艺术奖(第二批)获奖名单与作品公示!2025-06-04 05:01
Waspada Bahaya Kekacauan Informasi di Pemilu 20242025-06-04 04:51
Turis Kena Panas Ekstrem, Thailand Promosi Pariwisata Pagi dan Sore2025-06-04 04:47
Prodi dan Daya Tampung SNBP 2025 ITS, Fakultas Teknologi Elektro Paling Ketat2025-06-04 04:39
Firli Bahuri Diperiksa bersama 3 Orang Hari ini2025-06-04 04:35
Vaksin Covid2025-06-04 03:56
超硬核,全球顶尖院校双学位交互设计硕士项目含金量爆炸!2025-06-04 03:35
Mengagumi Ka'bah dari Menara Setinggi 601 Meter yang Bersejarah2025-06-04 03:12
Tanggapan Polisi soal Bos Judi Terbesar, Omzet Per Harinya Bikin Geleng2025-06-04 02:55