Kuasa Hukum Supriyani: Penyidikan Langgar Prosedur, Kasus Dipaksakan

KONAWE,quickq官网ios手机下载 DISWAY.ID- Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan menegaskan dakwaan terhadap Supriyani melanggar kodeetik dan tak bisa diterima.
Hal itu dikatakan saat guru honorer Supriyani menjalani sidang kedua kasus dugaan penganiayaan siswa yang menjeratnya hingga ke persidangan.
Dalam sidang tersebut, agendanya yakni eksepsi atas pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kepala Sekolah Guru Honorer Supriyani Ungkap Fakta Penganiayaan dari Keterangan Saksi Anak: Pernyataanya Berlawanan dan Tidak Ada Kejadian Hari Itu!
Sidang kedua yang dijalani guru Supriyani beragendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan yang menegaskan dakwaan tak dapat diterima karena melanggar kodeetik.
“Penyidikan tak sesuai prosedur dengan sistem peradilan anak. Perkara anak itu khusus, sudah diatur dalam sistem peradilan anak,” katanya.
BACA JUGA:Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Guru Supriyani: Oknum Harus Dapat Sanksi Etik dan Pidana
Dalam UU 11 tahun 2012, pasal 1 ayat 2, lanjut kuasa hukum perkara anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH kategori anak maka harus didampingi penasihat hukum.
“Pasal 23 ayat 2, setiap pemeriksaan, anak saksi atau anak korban harus didampingi orang tua atau pekerja sosial profesional. Dalam melakukan penyidikan, harus meminta saran dan dalam memeriksa anak korban dan saksi, harus minta laporan tenaga kerja sosial profesional,” ucapnya.
Hasil penelitian kemasyarakatan juga wajib diserahkan ke BAPAS.
Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani, disinggung soal berita acara penggeledahan dan penyitaan yang disebut tidak sah dan cacat hukum.
BACA JUGA:Respons Kapolsek usai Diduga Malak Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani untuk Penghentian Perkara
“Berita Penggeledahan dan penyitaan tidak sah dan cacat hukum. Sehingga berita acara pemeriksaan cacat hukum pula,” kata kuasa hukum Supriyani.
- 1
- 2
- »
相关文章
Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
Warta Ekonomi, Jakarta - Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengata2025-05-19Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
JAKARTA, DISWAY.ID– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menge2025-05-19Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
JAKARTA, DISWAY.ID– Kabar gembira datang bagi para dosen dan pegawai di lingkungan Kementerian2025-05-19Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapka2025-05-19Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Annual Ministerial Dialogue (AMD), forum dialog antarmenteri bersama Singap2025-05-19Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
Warta Ekonomi, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI baru saja memetakan pintu masuk narkoba j2025-05-19
最新评论