Telkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?
Kabar gembira datang dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). Perusahaan telekomunikasi raksasa ini mengumumkan rencana pembagian dividen tunai sebesar Rp21.047.403.356.777,6 atau setara dengan Rp212,46651 per saham untuk periode tahun buku 2024. Pembagian dividen ini merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 27 Mei 2025.
Dalam keterbukaan informasi, AVP Reporting & Compliance TLKM, Hendra Priatna menjelaskan, “Rencana pembagian dividen tunai untuk periode tahun buku 2024 sesuai dengan hasil RUPS Tahunan tanggal 27 Mei 2025.”
Baca Juga: Gelar RUPST, Telkomsel Ubah Susunan Komisaris dan Direksi
Bagi investor yang ingin menikmati pembagian dividen tersebut, ada beberapa tanggal penting yang wajib diperhatikan. Pemegang saham yang berhak atas dividen adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per 12 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 10 Juni 2025, disusul ex dividen di pasar yang sama pada 11 Juni 2025.
Sementara cum dividen di pasar tunai berlangsung 12 Juni 2025 dan ex dividen-nya pada 13 Juni 2025. Tanggal pencatatan (recording date) ditetapkan pada 12 Juni 2025 dan pembagian dividen secara resmi dilakukan pada 2 Juli 2025.
Baca Juga: Telkom Siapkan Capex Rp40 Triliun untuk 2025, Fokus Infrastruktur Digital dan Data Center
Dividen jumbo ini bersumber dari kinerja keuangan Telkom yang solid sepanjang 2024. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp23.648.767.816.604.
Selain itu, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat sebesar Rp2.601.364.459.826,4, sementara total ekuitas perusahaan mencapai Rp162.490.671.873.599.
(责任编辑:知识)
- ·Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen
- ·Lebih dari 33 Ribu Orang Asing Ditolak Masuk Singapura pada 2024
- ·Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy
- ·FOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week
- ·PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya
- ·Rocky Gerung dan Refly Harun Kembali Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Bawa Saksi
- ·Segar dan Nikmat, Bolehkah Minum Air Kelapa Setiap Hari?
- ·Apa Saja yang Bikin Kena Denda Saat Menginap di Hotel
- ·Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
- ·DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah untuk Kemajuan Nasional
- ·Andi Arief Ditangkap Bareng Cewek Cantik? Ini Klarifikasi Polisi...
- ·Diduga Dialami Kim Sae
- ·Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
- ·Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
- ·Awas 'Brain Rot', Cegah Pembusukan Otak dengan 9 Kebiasaan Ini
- ·Ini yang Terjadi Jika Minum Kopi di Sore Hari, Sebaiknya Hindari
- ·Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung
- ·Konsolidasi Akbar, Ketua Gerindra Jakarta Riza Patria Instruksi Ini ke Caleg Dapil 8
- ·Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo
- ·Ragam Tradisi Nusantara yang Dilakukan Jelang Puasa Ramadan