会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar!

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

时间:2025-06-09 08:29:47 来源:www.quickq.cn 作者:探索 阅读:310次
Warta Ekonomi,quickq最新版 Jakarta -

Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.

Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.

Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.

"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.

Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.

Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Soroti Tarif, Uni Eropa Ikuti Langkah Trump: Semua Opsi di Atas Meja
  • Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan
  • Miliki Background Akademisi Undip, Kini Budi Setiyono Jabat Sekretaris Kemendukbangga
  • Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, Pangkas APBN Rp306,69 Triliun
  • Jokowi Terima PM Papua Nugini James Marape Jelang 100 Hari Pemerintahannya Berakhir
  • Banyak Berita Negatif Bikin Stres, 5 Hal Ini Bikin Hidup Lebih Bahagia
  • FOTO: Busana Terburuk di Karpet Merah Golden Globe 2024
  • Harapan Ibu Rumah Tangga soal Menu Makan Bergizi Gratis, Singgung Susu dan Tekstur Makanan
推荐内容
  • Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikabarkan Dikuntit Densus 88, Begini Respon Kejagung
  • Penyendiri Tak Selalu Introvert, Ini Bedanya dengan Ambivert
  • FOTO: Ratusan Ribu Umat Rayakan Pesta Black Nazarene di Filipina
  • Malam Tahun Baru 2024, KRL, MRT, TransJ Beroperasi Sampai Jam 2 Pagi
  • Mengenal Manfaat Kayu Manis untuk Ginjal
  • Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja