会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja!

Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja

时间:2025-06-03 16:06:26 来源:www.quickq.cn 作者:休闲 阅读:412次

JAKARTA,quickq在苹果手机怎么安装 DISWAY.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui penerapan skema kerja outsourcing di Indonesia memang banyak masalah.

Ia mencontohkan salah satu masalahnya yaitu tak ada karier yang jelas.

Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja

Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja

"Kalau kami lihat memang praktik outsourcing memang banyak masalah. Jadi, ada orang yang kemudian usianya 40 tahun, 50 tahun, masih saja di outsource tanpa ada karier," ujar Yassierli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja

BACA JUGA:Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli

Outsourcing Gak Jelas! Yassierli Beberkan Ruwetnya Masalah yang Dialami Pekerja

Selain itu, kata Yassierli, upah para pekerja outsourcing juga tak sesuai dengan perjanjian diatas kertas.

"Dengan gajinya tetap UMP, bahkan kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti itu (tidak sesuai). Jadi ini banyak kasus. Presiden minta kalau kami cermati, dihapuskan," kata dia.

Yassierli menyampaikan pemerintah akan menggandeng Dewan Kesejahteraan Nasional untuk mengkaji penghapusan outsourcing. Dia berkata semua masih dalam proses pembahasan.

BACA JUGA:Dunia Kerja Terancam Dikuasai AI, Menaker: Dimanfaatkan secara Bertanggung Jawab

"Semangat kita sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja," ucap Yassierli.

Menurut Kemnaker, alih daya atau outsourcing merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk melimpahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain yang berbadan hukum.

Aturan penghasilan untuk outsourcing juga berbeda.

BACA JUGA:Noel Wamenaker Gak Mempan Hadapi Jan Hwa Diana Pemilik Sentoso Seal, Ijazah Mantan Karyawan Gagal Didapat

Sistem kerja outsourcing Menurut pasal 64 UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis”

Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Peluang Golkar Dengan PKB Diungkap Airlangga Hartarto: Semakin Terbuka
  • Ada yang Main Kucing
  • KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka
  • Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
  • Menko AHY Dorong Partisipasi Aktif di ICI 2025 untuk Bangun Indonesia Inklusif
  • Perkuat Manajemen Risiko, PLN Sukses Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level
  • Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
  • Kejaksaan Bakal Jemput Paksa Buni Yani?
推荐内容
  • Ada Komodo Berenang di Pink Beach Labuan Bajo, Amankah bagi Wisatawan?
  • Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah
  • Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?
  • Gawat! KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Saat Verifikasi Faktual
  • Steffy Burase Tak Akui Irwandi Suaminya
  • Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...