会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas!

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

时间:2025-06-10 00:07:17 来源:www.quickq.cn 作者:探索 阅读:203次
Warta Ekonomi,quickq官方网站安卓 Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.

Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.

Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Ramai di Depok, Tepatkah Tahu dan Sawi Jadi Menu Cegah Stunting?
  • CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau
  • Jaga Penyaluran Gas Bumi Aman dan Selamat, PGN Raih Penghargaan Subroto Award 2024
  • Cara Pesan Tiket di IKNOW Sebelum Berkunjung ke IKN
  • Jadi Pusat Wisata, tapi 90 Orang Terbunuh dalam Sebulan di Kota Ini
  • Ini Intruksi Tito Untuk Polda Riau
  • Makan Tahu Tempe Jadi Pemicu Asam Urat, Apa Benar?
  • Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
推荐内容
  • BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya buat Ginjal, Ini Daftarnya
  • Ini Solusi Buat Pelamar CPNS 2024 Gagal Login karena Lupa Password Akun Simulasi CAT BKN
  • Semakin Berkembang, Kemenperin Ungkap Industri Halal Akan Topang Ekonomi Nasional
  • Dulu Panjat Tower XL 50 Meter, Kini Dian Siswarini Resmi Memimpin Telkom
  • Menko PMK Tegaskan Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
  • FOTO: Jelajah Ekowisata di Tomia Sulawesi Tenggara