- Warta Ekonomi,quickqjs7官网 Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara. Karena itu, secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara.
"Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
"Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang," sambungnya.
Baca Juga: 19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW
Ia juga mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya'.
"Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan," katanya.
Sebelumnya, ICW menyoroti MA yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
顶: 565踩: 997
Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
人参与 | 时间:2025-05-23 06:18:19
相关文章
- Uskup Agung Jakarta Sampaikan Pesan Natal, Singgung Korupsi Merajalela
- Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
- Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?
- Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air
- Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka
- Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
评论专区