Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tidak Berdampak Serius pada Lingkungan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (MINERBA) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tidak ditemukan masalah lingkungan yang signifikan dalam aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini disampaikannya usai mendampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam kunjungan lapangan pada Sabtu, 7 Juni 2025.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (9/6/2025).
Meski demikian, pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.
“Kalau secara umum, reklamasi di sini cukup baik. Tapi tentu saja, kita tetap menunggu laporan detail dari Inspektur Tambang untuk kemudian kita evaluasi dan ambil tindakan yang diperlukan,” tambahnya.
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), I Dewa Wirantaya, menekankan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak usaha Antam, berkomitmen menjalankan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice) sesuai ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.
“Semua stakeholder dapat melihat langsung bahwa kami melakukan reklamasi, pengelolaan air limpasan tambang, dan berbagai kepatuhan lainnya. Sebagai BUMN, kami tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tapi juga sebagai agen pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat Pulau Gag,” kata Wirantaya.
Baca Juga: Dinilai Banyak Beri Manfaat, Pemda dan Masyarakat Pulau Gag Sepakat Meminta Penambangan Nikel Dilanjutkan
Sebagai informasi, Menteri ESDM sempat memutuskan penghentian sementara aktivitas tambang PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025, menyusul aduan masyarakat terkait potensi dampak lingkungan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Dari lima perusahaan tambang yang tercatat di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif berproduksi. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare sesuai dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 di aplikasi MODI (Mineral One Data Indonesia).
PT GAG Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasi pertambangan di kawasan hutan hingga masa kontraknya habis, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
(责任编辑:休闲)
- ·Update Berkas Perkara Firli Bahuri Dijelaskan Dirkrimsus PMJ
- ·Pemkab Kediri Gelar Bazar UMKM Hari Santri 2024: Santri Perekat Bangsa
- ·Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior
- ·Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli
- ·Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih
- ·Usai OTT Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Rombak Kepala Dinas
- ·Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Banjir di RSCM
- ·Kapan Waktu Tepat Makan Buah untuk Turunkan Berat Badan?
- ·Terbaik di 2025, Ini Warna Cat Ruang Tamu agar Terlihat Mewah
- ·NYALANG: Pesan Magis dari Utara
- ·Disney Kembali PHK Karyawan di Seluruh Dunia
- ·Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar
- ·Gangguan e
- ·Gangguan e
- ·Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima
- ·Inflasi hingga Upah Masih Naik, Jepang Mampu Tahan Dampak Tarif AS
- ·Penginapan Super Murah Cuma Rp4 Ribu per Malam, Lokasinya di Semarang
- ·Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- ·Suksesnya Husain Djojonegoro, Penerus Orang Tua Group yang Pimpin ABC Sejak Usia 19 Tahun
- ·JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi